Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Penggelapan Uang Selesai, Eks Anggota DPRD HST Divonis 3 Tahun Penjara

Proses sidang pembacaan putusan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,8 miliar oleh eks anggota DPRD HST, Karya Tunnisa Widya Wanti, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Barabai.

BARABAI, klikkalsel.com – Eks anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), KTW divonis 3 tahun penjara atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,8 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Barabai pada sidang ke-13, Senin (4/3/24).

Sidang ke-13 ini berlangsung dengan agenda pembacaan putusan atas perkara penggelapan dana oleh KTW yang dilaporkan oleh FU.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua, Anggita Sabrina menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Selain pembacaan putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.

Adapun beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa merugikan para saksi korban dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga Puluhan Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten HST

Baca Juga Kerajinan Marmer Asal HST Turut Hiasi INACRAFT 2024

Selain itu, terdakwa juga telah menikmati hasil keuntungan tindak pidana yang dilakukan, belum mengganti kerugian yang dialami oleh para saksi korban, dan juga tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan, pertimbangan lain yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan masih dalam kondisi hamil.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pelapor, Jhon Silaban saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya merasa keadilan sudah ada namun masih belum sesuai apa yang diharapkan.

Vonis 3 tahun penjara, kata dia, artinya di bawah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan 3 tahun 6 bulan. Di tambah lagi, terdakwa juga masih dalam tahanan kota.

“Kami merasa kecewa dengan hasil putusan itu, juga kecewa atas permohonan restitusi atau ganti rugi kepada korban tidak dikabulkan,” tuturnya.

Jhon mengungkapkan hal ini mengingat korbannya tidak hanya satu, melainkan banyak.

“Ditambah lagi, perkara ini juga sudah berjalan bertahun-tahun dan banyak kerugiannya,” imbuhnya.

Sementara, pengacara terdakwa, Edi Sucipto saat ditemui usai sidang juga mengatakan belum merasa puas dengan putusan tersebut.

“Karena, banyak hal-hal yang terbukti dalam persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Salah satu hal yang menurut Edi tidak dipertimbangkan seperti, dalam fakta persidangan bahwa selisih yang dibayar dan selisih kerugian belum terbukti.

“Itu tidak dipertimbangkan,” ucapnya.

Ia mengatakan terkait upaya hukum lanjutan, pihaknya mengaku akan pikir-pikir dulu dengan berunding bersama pihak terdakwa ke depan untuk bersikap.

“Saya sebagai penasihat hukum melihat fakta persidangan seharusnya klien saya bebas,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat KTW ini awalnya ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selanjutnya, kasus dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Yang berakhir dilimpahkan ke Kejari HST pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu.

Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari HST karena saksi dan korban banyak berasal dari HST.

Sampai hari ini, sidang sudah berlangsung selama 13 kali sejak sidang pertama pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu.(ziha)

Editor : Amran