Penganiaya Anak Tiri Divonis 13 Tahun, Nenek Korban Sujud Syukur

Normawati (65) nenek korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya hingga tewas bersujud syukur setelah mendengar putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang di pimpin Ariz Bawono Langgeng

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Nenek korban kasus penganiayaan anak tiri hingga tewas di kawasan Banjarmasin Timur sujud syukur dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin setelah mendengar majelis hakim membacakan putusannya, Kamis (6/1/2022).

Sujud syukur itu dilakukan Normawati (65), nenek korban, setelah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada terdakwa DL (21) yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas pada Minggu (2/5/2021) silam.

“Alhamdulilah,” seru Normawati sambil bersujud syukur di ruang sidang PN Banjarmasin.

Diketahui, sebelumnya pihak terdakwa sempat mengajukan pembelaan dan meminta bebas atas perkara tersebut. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Banjarmasin.

Baca juga: Penganiaya Anak Tiri Hingga Tewas Divonis 13 Tahun Penjara

Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Penganiaya Anak Tiri Minta Dibebaskan

Meskipun demikian, putusan majelis hakim tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak terdakwa kembali mengajukan untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

Langkah pikir-pikir tersebut rupanya diikuti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan tuntutan 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Kemudian atas permintaan kedua belah pihak, majelis hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Aris Bawono Langgeng memilih untuk mengabulkan permintaan tersebut dan memberi waktu pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

Ditemui seusai persidangan, Normawati nenek korban yang sempat sujud syukur atas vonis diberikan majelis hakim rupanya mengaku masih belum puas dengan putusan tersebut.

“Kalau bisa dihukum. Lebih dari itu. Orang seperti itu dihukum mati saja atau seumur hidup,” ujarnya.

Pasalnya, hingga saat ini, kata Normawati dari pihak terdakwa selama korban meninggal tidak ada yang datang untuk berbela sungkawa.

Menurutnya, terdakwa sudah sengaja membunuh cucunya tersebut dan tidak mengakui perbuatanya.

“Cucu saya itu tidak tinggal bersamanya, ia hanya mampir (Beelang) dan hanya dengan 21 hari nyawa cucu saya sudah tidak ada lagi. Kepalanya dihempas hempaskan di kamar mandi lehernya patah dan terdakwa tidak mengaku,” ucapnya penuh emosi.

Sekedar pengingat, kejadian bermula saat korban yang biasa diketahui tinggal bersama neneknya di Kota Banjarbaru, tinggal bersama orangtuanya di Banjarmasin Timur.

Waktu itu, paman korban berinisial SY dihubungi pihak keluarga korban yang mengatakan bahwa NMA masuk rumah sakit. Namun sampai di rumah sakit, mereka mendapat kabar kalau korban sudah meninggal dunia.

SY kaget dan langsung melihat korban di ruang rawat. Ternyata banyak lebam berwarna biru di bagian wajah dan perut korban.

Saat itu korban hanya memakai tank top putih dan pampers dibalut dengan selimut. Setelah kejadian itu, SY melaporkan kejanggalan kematian itu ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Atas dasar itu keluarga merasa curiga. Dengan permintaan keluarga dilakukan pembongkaran makam korban yang berada di kawasan Taman Pemakaman Umum CTN Pulau Beruang Kilometer 29 atau samping perusahaan Coca Cola Kota Banjarbaru guna dilakukan autopsi terhadap jasad korban.

Dari hasil autopsi, ditemukan bekas tanda tindak kekerasan yang dialami korban mulai dari pukulan benda tumpul yang diduga menyebabkan patah tulang dan pendarahan di otak.

Diketahui, pelaku sendiri memang punya dua anak balita. Satu dari mantan suaminya terdahulu berusia tiga tahun, sedangkan dengan saksi atau suami baru ini anak kandung mereka baru empat bulan. (airlangga)

Editor: Abadi