Aturan Baru Pilkada, Bawaslu Damaikan Pihak Bersengketa Tanpa Proses Sidang

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono (tengah) melakukan vidcon bersama Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait bimbingan teknis Perbawaslu No 2 Tahun 2020. (foto: rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan peraturan baru menyongsong Pilkada 2020 yaitu Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi ini mempermudah Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganan sengketa pemilihan.

Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Aris Mardiono Perbawaslu tersebut merupakan pembaharuan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Salah satu perubahan regulasinya adalah Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa pemilihan antar pihak melalui mediasi, sedangkan di aturan sebelumnya harus menjalani persidangan sengketa terlebih dahulu.

“Salah satunya Bawaslu bisa mempertemukan para pihak yang bersengketa pemohon dan termohon untuk tercapai kesepakatan, semacam mediasi bermusyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat. Itu mengacu Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 3,” jelas dia.

Regulasi baru ini, dinilai dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian sengketa. Namun, apabila dalam proses mempertemukan antara pihak bersengketa tak didapati hasil yang mufakat. Maka Bawaslu akan meneruskan perkara sengketa ke persidangan.

“Sengketa Pemilihan dimaksud dalam Pasal
2 terdiri,
sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan
penyelenggara Pemilihan, dan sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan,” imbuh Komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa ini.

Saat ini, Bawaslu Kalsel sedang fokus melakukan bimbingan teknis terhadap jajaran di kabupaten/kota terkait perbawaslu baru tersebut. Guna memantapkan persiapan Pilkada 2020.

“Meski dalam situasi pandemi Covid-19, Bawaslu masih bekerja. Bimbingan teknis secara online melalui video conference aplikasi zoom, rutin setiap minggu. Ada juga dalam vidcon Komisioner Bawaslu RI bapak Rahmat Bagja ikut memberikan arahan,” tandas Aris.

Sekedar diketahui, saat ini belum ada laporan masuk terkait sengketa pemilihan di Bawaslu Kalsel. Meski tahapan pilkada verifikasi faktual bakal calon perseorangan oleh KPU sedang bergulir, yang berpotensi sengketa antar peserta dan penyelenggara. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan