Sidang Lanjutan, Terungkap Kasman Tunjuk PPTK Tak Bersertifikasi

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Terminal Km.6 Banjarmasin yang menghadirkan para saksi. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Induk Kilometer 6 Banjarmasin, HM Kasman yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Banjarmasin ternyata mengangkat seorang Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan (PPTK) yang tidak bersertifikasi.

Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan yang menghadirkan empat orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua orang dari anggota Pokja yaitu Surajuddin dan Effansyah, lalu dari konsultan perencana yaitu Muhammad Anshori dan Nurul Watan.

Dari pengakuan Nurul Watan dirinya ditunjuk sebagai PPTK oleh Kasman yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Banjarmasin untuk menggantikan Mahmudi yang pindah tugas kendati dirinya tidak memiliki pengalaman soal pengawasan dan tidak mengantongi sertifkasi untuk menduduki jabatan tersebut.

“Saya hanya membantu terdakwa Mahmudi yang dipindahkan ke KPU Banjarmasin,” ujar Nurul didepan sidang Tipikor yang diketuai oleh Sihar Hamonangan, Selasa (31/7/2018).

Ditemui usai sidang kuasa hukum terdakwa, Zabir Fahmi SH mengakui bahwa kliennya memang mengangkat Nurul Watan sebagai PPTK walau tak bersertifikasi dikarenakan didalam dinas tersebut tidak ada pejabat PPTK nya.

“PPTK boleh diangkat oleh kepala dinas apabila pada dinas tersebut tidak ada lagi PPTK yang bersertifikasi,” kilas Zabir.

Seperti diketahui perkara pembangunan Terminal Induk Km6 telah menyeret Kasman yang merupakan Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informastika Kota Banjarmasin, Mahmudi sebagai Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan (PPTK), dan M Fahmi, kontraktor pelaksana pekerjaan.

Proyek yang diambil dari APBD Banjarmasin 2013-2015 itu setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Kalsel ditemukan unsur yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Disebutkan oleh jaksa, salah satu contoh adalah keramik yang dipasangan bukan merk yang ada dalam kontrak, begitu juga eskalator sampai sekarang tidak berfungsi, karena kontraktor tidak membayar kepada penyalurnya sehingga kunci eskalator tidak diserahkan.

Beton untuk pembangunan gedungnya ukuran lebih kecil, yang semestinya 10 milimeter namun dipasang cuma 8 milimeter. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan