Jaksa Minta Masukan Undang-undang KDRT di Kasus Penganiayaan Farah Diba

Kasubsi Pratuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bekas kasus penganiayaan seorang selebgram bernama Farah Diba oleh suaminya yang merupakan seorang anggota polisi di Kalimantan Selatan (Kalsel) rupanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin belum lama ini.

Namun, oleh pihak jaksa berkas perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke pihak penyidik.

Hal ini diungkapkan, Kasubsi Pra Tuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji saat dikonfirmasi klikkalsel.com

Baca Juga Kasus Kekerasan Terhadap Selebgram di Banjarmasin Prosesnya Sudah Naik Sidik

Baca Juga Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hakim Hanya Vonis Suami Ratu Arisan Bodong 1 Tahun Penjara

“Benar berkasnya belum lengkap, jadi kita kembalikan,” katanya, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, berkas perkara itu masuk pada sekitar awal bulan Januari 2023. Namun, setelah diperiksa ada beberapa berkas yang dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Termasuk meninjau ulang pasal yang diterapkan. Berkas yang dikirimkan menempatkan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya

Bahkan, pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk memasukan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam berkas perkara tersebut.

“Kami minta Undang-uang KDRT juga dimasukan,” tegasnya.

Saat ini, kata Radityo, penyidik memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas atas perkara penganiayaan tersebut.

“Jadi masih ada waktu,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi