Jabatan Mau Berakhir, Anggota Dewan Banjarmasin Diminta Kembalikan Tablet milik Pemko

Tablet Galaxy Note yang dikembalikan anggota DPRD Banjarmasin. (foto : farid/klikkalsel

BANJARMASIN, klikkalsel – Menyusul mau berahikhirnya jabatan anggota DPRD Banjarmasin periode 2014-2019, Sekretariat DPRD Banjarmasin meminta anggota dewan untuk mengembalikan aset Pemko Banjarmasin berupa tablet samsung galaxy note beserta kelengkapannya.

Sebab, dari sekian anggota DPRD Banjarmasin yang memanfaatkan fasilitas ponsel cerdas tersebut, belum seluruhnya yang mengembalikan.

Sejak surat permohonan pengembalian tablet bernomor 175/231/SET-DPRD/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019 dan ditandatangani Sekretaris DPRD Banjarmasin H Esya Hafizie itu dibagikan, baru belasan wakil rakyat Banjarmasin yang menyerahkan ke bagian biro perlengkepan dan kelengkapan Sekretariat DPRD Banjarmasin.

Dari data yang didapat, Rabu (21/8/2019) legislator Banjarmasin yang mengembalikan diantaranya, Dedi Sophian, M Nasir, H Johansyah, Suyato, Zainal Hakim, Bambang Yanto Permono, M Taufik, HM Yamin, Tugiatno, H Rudiani dan Agus Suprapto.

Sekretaris DPRD Banjarmasin H Esya Zain Hafizie membenarkan sudah ada beberapa anggota dewan yang mengembalikan.

Ia berharap, fasilitas berupa tablet tersebut secepatnya dikembalikan sebelum berakhirnya masa bakti, karena tablet itu adalah aset dan hak negara. “Kalau bisa sebelum 8 September 2019 sudah dikembalikan,” ingatnya.

Sebab, pelantikan dewan periode 2019-2024 dijadwal pada 9 September 2019 nanti.

“Aset ini akan dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Jadi sebelum pelantikan, kami harap sudah kembali ke Sektetariat DPRD Banjarmasin,” kata dia, saat diwawancarai wartawan, Rabu (21/8/2019).

Apabila aset tersebut rusak, Esya menyatakan, anggota dewan yang bersangkutan harus mengganti.

Menurut dia, aset tersebut nantinya akan diserahkan ke bagian aset dan keuangan Pemko Banjarmasin. “Aset itu milik Pemko, apakah aset itu dilelang oleh Pemko, itu menjadi kewenangan badan pengelola aset dan keuangan daerah,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan