Ini Isi Lima Poin Pakta Integritas yang Disepakati Pasangan Calon, Denny Indrayana Belum Tandatangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar deklarasi sekaligus penandatanganan pakta integritas komitmen dalam mematuhi protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pilkada Kalsel 2020.

Berlangsung di halaman Kantor KPU Provinsi Kalsel Jalan A Yani, Kamis (10/9/2020).

Ada lima poin Pakta Integritas, yaitu :
Para bakal pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur berkomitmen:

1. Mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam seluruh aktivitas tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

2. Senantiasa menerapkan prinsip – prinsip kesehatan dan keselamatan bagi pengurus dan anggota partai politik pengusul, partai politik pendukung, tim pemenangan, pemilih dan semua pihak dalam mengikuti aktivitas tahapan – tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

3. Senantiasa menggunakan alat pelindung diri dalam mengikuti setiap aktivitas tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020.

4. Menjamin seluruh tim pemenangan dan atau pendukung bakal pasangan calon tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19.

5. Senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap aktivitas tahapan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Penandatanganan itu dilakukan dua pasang pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, serta ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji, Ketua Bawaslu Erna Kasypiah dan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Roy Rizali Anwar.

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji menjelaskan, penandatanganan ini sebagai bentuk konsentrasi Pemilihan Kepala Daerah yang juga masih dalam kondisi covid-19.

Namun, acara ini hanya di hadir bakal calon H Sahbirin Noor sebagai calon Gubernur Kalsel bersama calon Wakilnya H Muhidin dan Calon Wakil Gubernur Difriadi Derajat. Sedangkan Calon Gubernurnya yaitu Denny Indrayana tak bisa berhadir di karena ada agenda lain.

“Memang tidak ada aturan wajib supaya pasangan bakal calon Gubernur hadir, dalam kesepakatan itu, hanya saja sebagai bentuk kesadaran,” ucap Sarmuji

Meski ada yang tidak bisa berhadir, KPU menghormati segala keputusan bakal calon Gubernur Kalsel yang mungkin juga sedang ada kesibukan lain. (airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan