Hotel Baru Berdiri Diharuskan Berbahasa Indonesia

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Prof. Dr. Dadang Sunendar bersama Duta Bahasa Kalsel.(foto: nuha/klikkalsel)
BANJARBARU, klikkalsel – Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa, oleh karenanya Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan RI.
Baca Juga : Tak Dipinjami Motor, Enal Ngamuk dan Lukai Tiga Temannya
Acara Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan bersama Prof. Dr. Dadang Sunendar dilaksanakan di Balai Bahasa Kalimantan Selatan Jalan A. Yani Km 32, Guntung Payung Kota Banjarbaru, Rabu (4/12/2019).
Prof. Dr. Dadang Sunendar mengatakan, bahasa Indonesia merupakan bahasa negara, simbol negara yang harus dihormati dan dijaga, karena bahasa Indonesia mampu menyatukan seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
Sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Dadang menjelaskan terkait bangunan atau jalan yang menggunakan bahasa asing harus ditertibkan.
“Ini yang harus ditertibkan, oleh karena itu kami benar-benar menghimbau agar pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan kami, terutama Balai Bahasa Kalsel untuk menertibkan itu semua,” ucapnya.
Baca Juga : Dari 730 Aduan Yang Masuk, 711 Telah Ditangani Pemko Banjarmasin
Dadang menuturkan, dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 sangat jelas disebutkan bahwa nama Jalan, nama bangunan, permukiman, perhotelan dan lainnya wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Sedangkan untuk Hotel milik Indonesia, apalagi hotel yang baru ingin berdiri di negara Indonesia, harus mematuhi peraturan Undang-undang dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
“Ini kita ada aturan, jadi Pemda ada dinas-dinas yang menangani dan mengeluarkan perizinan. Hati-hati dalam mengeluarkan perizinan, itu harus melihat UU dan Perpres tadi,” ujar Dadang.
Ia juga menambahkan, apakah boleh menggunakan bahasa asing atau daerah pada bangunan atau lainnya. Hal tersebut diperbolehkan dengan ketentuan yang sangat ketat, seperti harus ada nilai sejarah.
“Tapi ini Indonesia kan, jangan sampai kita kehilangan Indonesia di negara Indonesia itu sendiri. Kedaulatan negara harus dipertahankan,” imbuhnya.
Senada dengan Prof. Dr. Dadang Sunendar, Kepala Balai Bahasa Kalsel Imam Budi Utomo mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 42, pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, melindungi bahasa dan sastra daerah. (nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan