Hindari Covid-19, Absensi Sidik Jari Dikembalikan ke Manual

Bupati HSU Drs. H Abdul Wahid. HK, MM, M.Si saat rakor satuan gugus tugas Covid-19 (foto : istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengambil langkah antisipatif cegah penyebaran virus corona (Covid-19), salah satunya dengan melakukan kebijakan menonaktifkan absensi sidik jari (finger print) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab HSU, terhitung mulai 17 hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Hal tersebut diutarakannya melalui Surat Edaran dan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 bersama nsur Forkopimda, seluruh pejabat SKPD, para Camat se Kabupaten HSU, Selasa (17/3/2020) kemarin.
Dikatakannya, sebelumnya Pemkab HSU melakukan kebijakan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan instansi Pemkab HSU berdasarkan atas tindak lanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga : PDP Covid-19 Bertambah, 1 Pasien Meninggal di RSUD Ulin Banjarmasin
“Untuk masing-masing SKPD menyiapkan absensi manual sebagai bukti kehadiran ASN dan tenaga kontrak dan juga tetap melaporkannya ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten HSU,” ujarnya.
Selain itu, Bupati HSU juga mengimbau kepada seluruh pejabat berwenang atau pimpinan SKPD tetap melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan sesuai ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS) mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
“Setiap ASN wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas, apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan