Hasil Uji Balistik Senpi Rakitan Aktif, Pelaku Terancam Hukuman Ini

TANJUNG, klikkalsel.com – Penemuan senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol dengan panjang kurang lebih 27 cm, gagang terbuat dari kayu beserta 2 butir amunisi kaliber 9 mm, kini telah dilakukan uji balistik.

Penemuan senpi rakitan itu, saat penggerebekan pada Rabu, (14/4/2021) sekitar pukul 06.00 Wita, di sebuah pondok kayu di area perkebunan yang lokasinya jauh dari perkampungan atau berada di daerah pegunungan Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Dalam penggerebekan di pondokan itulah, selain mengamankan pelaku AH (29), warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Tabalong, yang merupakan DPO kasus sabu, petugas juga mengamankan PH alias Pak Daus (33) warga Desa Marindi, Haruai, Tabalong.

Saat itu pelaku PH yang juga berada di lokasi dan hanya beda ruangan dengan pelaku AH, saat digeledah memiliki senpi jenis pistol beserta 1 buah pelatuknya dan 2 butir amunisi yang ditemukan petugas di dalam pondok miliknya tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan, membenarkan, pelaku PH sudah ditangkap petugas, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan senpi laras pendek.

“Penyidik sudah melakukan uji balistik di Sat Brimobda Polda Kalsel, hasilnya senpi rakitan tersebut aktif beserta dua butir amunisinya,” katanya. Senin, (10/5/2021).

Dengan hasil itu, maka proses hukum dilanjutkan dan pelaku PH kini disangkakan
melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tandasnya. (doni)

Tinggalkan Balasan