Miliki Senpi Rakitan, Warga Desa Santuun Tabalong Diringkus Petugas Gabungan

Miliki Senpi Rakitan, Warga Desa Santuun Tabalong Diringkus Petugas Gabungan
Miliki Senpi Rakitan, Warga Desa Santuun Tabalong Diringkus Petugas Gabungan

TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial ARD(34), dirungkus petugas gabungan karena kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta amunisi aktif.

Pelaku ARD ditangkap di kediamannya di Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong pada, Rabu (17/2/2021) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Muara Uya, Iptu Sutargo membenarkan penangkapan pelaku ARD oleh petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya.

“Petugas gabungan berhasil tangkap pria yang diduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi aktif,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Penangkapan terhadap ARD bermula dari informasi yang didapat dari warga setempat bahwa ARD memiliki Senpi rakitan laras panjang beserta amunisinya.

Selanjutnya petugas gabungan unit jatanras satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya melakukan penyelidikan di lapangan.

ARD kemudian ditangkap petugas saat berada di rumahnya. Usai dilakukan penggeledahan, akhirnya petugas menemukan satu butir amunisi yang diduga masih aktif tersimpan dalam lemari di dapur rumah.

Petugas pun melakukan interogasi kepada ARD dan ia mengakui amunisi tersebut miliknya. Selain itu ia mengungkapkan bahwa Senpi rakitan laras panjang miliknya dititipkan di rumah temannya yang bernama inisial TMY warga Sempalang, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Mendengar hal tersebut petugas bergegas mendatangi TMY di kediamannya di Kecamatan Jaro, dan senpi rakitan laras panjang milik ARD berhasil disita petugas.

“Kini ARD beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. (arif)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan