Harusnya Selesaikan Internal ULM

Suasana Jumpa Pers yang digelar Borneo Law Firm terhadap laporan pejabat ULM.(foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Walau sudah masuk ke ranah kepolisian, keinginan agar dugaan money politik pada penjaringan calon Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diselesaikan cukup di internal terus menguat.

Diawali dengan pemberitaan media online terkait kisruh yang terjadi saat Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), membuat seorang pertinggi kampus ternama di Kalsel tersebut naik pintal sampai melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap dugaan penyemaran nama baiknya.

Keinginan itu dikemukakan Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri. Apalagi dalam laporan tersebut ditujukan kepada H Wahyu Firmansyah, Prof Ruslan dan Daddy Fahmanadi, yang tak lain adalah kalangan ULM sendiri.

Mereka dituduh melanggar UU ITE Pasal 45 Ayat 3 Tahun 2017.”Kami ikut prihatin terhadap isu ini, harusnya bisa diselesaikan di Internal ULM, janganlah masalah ini sampai keluar kampus,” terangnya saat jumpa pers, Rabu (1/8/2018).

Advokat muda ini juga menanyakan kenapa pelapor selaku calon rektor ULM ini tidak menggunakan hak jawabnya saat membaca pemberitaan dari media online.
“Kami bingung, kenapa pelapor tidak mengklarifikasi terlebih dahulu dengan menggunakan hak jawabnya dalam pemberitaan,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Daddy fahmanadi selaku salah satu yang ikut dilaporkan pelapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan bahwa dirinya menolak keras atas tuduhan pelapor yang menyatakan pihaknya melakukan pembunuhan karakter terhadap calon petahana rektor ULM ini.

Didasari tolakannya ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam Pilrek Rektor ULM, sebab mereka tidak mempunyai hak suara seperti anggota senat lainnya dalam pemilihan yang menentukan pimpinan ULM.

“Kami ingin semua pihak melihat kasus ini dengan subjektif. Maka kami akan mengirim surat perlindungan hukum ke Kemenresdikti,” jelasnya. (baha)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan