BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaku pembunuhan di Jalan Belitung, Gang Masurai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada, Selasa (31/3/2026), berhasil ditangkap setelah hampir empat bulan buron.
Pelaku berinisial AMJ, yang merupakan adik ipar korban Noor Wahdiatsyah (65), atau yang akrab disapa H Idum, pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polresta Banjarmasin, dan Polsek Banjarmasin Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers di Polsek Banjarmasin Barat, Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K Siregar menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena merasa kesal lantaran korban kerap memarahi saudaranya yang juga merupakan istri pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi berada di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya di daerah Pahandut,” ujarnya.
Selama menjadi buronan, AMJ mengaku terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Ia bahkan menggunakan sepeda hasil curian di kawasan Jembatan Basit atau Kayutangi setelah kejadian sebagai sarana transportasi selama pelarian.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Sungai Jingah Ditangkap di Palangkaraya, Ternyata Residivis
Baca Juga : Satreskrim Polresta Banjarmasin Bentuk Timsus Buru Pelaku Pembunuhan Ipar, Kasat: Segera Serahkan Diri!
“Selama buron dia sering berpindah tempat, kadang tidur di masjid. Saat melarikan diri, dia tidak memiliki uang sama sekali,” jelasnya.
Menurut polisi, selama pelarian pelaku tidak memiliki alat komunikasi dan bertahan hidup dengan bekerja serabutan. Ia diketahui sempat berpindah-pindah di wilayah Kapuas, Pulang Pisau dan Palangka Raya selama kurang lebih dua bulan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum kejadian pelaku pernah mengancam akan membunuh korban karena tidak tahan melihat saudaranya sering dimarahi. Namun, polisi menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Pada hari kejadian, emosi pelaku disebut memuncak setelah kembali melihat korban memarahi saudaranya. Pelaku kemudian keluar dari rumah dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban.
“Pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, AMJ tidak memberikan perlawanan. Polisi mendapati pelaku sedang tertidur ketika diamankan.
Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Barat.(airlangga)
Editor: Amran





