Tim Macan Kalsel Bersama Resmob Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Kalimantan

Vikri pelaku pembunuhan kakek-kakek yang dibuang ke laut ditangkup Tim Macan Kalael bersama Resmob Polres Sumenep di tempat persembunyiannya di Kintap, Tanah Laut

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan melalui Tim Macan Kalsel membantu Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pembunuhan kakek-kakek yang menurut informasi Kabur ke daerah Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Pelaku yang kabur ke Kintap, Kabupaten Tala, Kalsel itu bernama Labib Al Vikri (19), warga Desa Satembeng, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, Vikri diduga melakukan pembunuhan terhadap kakek-kakek bernama Hamsan (70), seorang petani warga Dusun Duko Laok, Desa Duko, Rt 05, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, yang ditemukan dalam kondisi hanya tinggal tulang belulang di Pesisir Pantai Sagubing, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (22/8/2022) silam.

Sebelumnya, dari kesaksian istri korban, pada Kamis (7/8/2022) malam yang lalu, beberapa orang yang tidak dikenal datang kerumah dan langsung membawa suaminya keluar dari rumahnya.

Setelah itu, korban tidak pernah pulang ke rumah lagi, hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tewas dengan mengenaskan.

Baca Juga : Pembunuhan di Sungai Mesa Direka Ulang

Baca Juga : Buang Barbuk di Bawah Rumah, Tim Macan Barbar Tangkap Dua Bandar Sabu di Liang Anggang

Selanjutnya, dari penyelidikan peristiwa itu Resmob Polres Sumenep Mendapat informasi jika tersangka kabur ke daerah Kintap, Kabupaten Tala, Provinsi Kalsel yang kemudian berkoordinasi dengan tim Macan Kalsel, guna mendalami informasi tersebut.

Setelah dilakukannya penyelidikan, akhirnya persembunyian pelaku pun diketahui, dan pelaku pun berhasil diringkus oleh tim Resmob Polres Sumenep, dengan di back up oleh Macan Kalsel, dan Resmob Polres Tanah Laut, di jalan A Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada Minggu (11/12/2022) kemarin.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Iya benar, pelaku diringkus di lokasi tersebut,” ucap Kabid Humas Singkat, Selasa (13/12/2022).

Selanjutnya, pelaku pun dibawa ke Mapolres Sumenep, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia beserta pelaku lainnya melakukan pembunuhan terhadap korban, lantaran korban diyakini memiliki ilmu santet, sehingga membuat takut dan resah para pelaku.

Dari pengakuan pelaku, korban dibunuh dengan cara mengikat kedua tangan dan kakinya, kemudian ditenggelamkan ke tengah laut dengan diberikan pemberat 2 buah batu agar jasadnya tidak muncul ke permukaan air.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi