Dugaan Korupsi Kepala Desa Damit Hulu Tanah Laut, Disidangkan di Tipikor Banjarmasin

Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat memberikan pertanyaan kepada terdakwa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi terkait dana desa yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan terdakwa HAM selaku Kepala Desa Damit Hulu Tahun 2018-2019.

HAM digiring ke kursi pesakitan Tipikor Banjarmasin lantaran diduga telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 872.982.444.

Pada sidang pertama, terdakwa HAM menjalani sidang melalui via zoom dan tidak memanggil pengacara karena tidak memiliki sejumlah uang.

Terdakwa HAM diduga melakukan korupsi dana desa Demit Hulu Tanah Laut mengikuti persidangan secara virtual

Namun, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Jamser Simanjuntak mengatakan karena terdakwa tidak mampu untuk memanggil pengacara, maka pengadilanlah yang akan menunjuk penasehat hukum untuk terdakwa.

“Yang mana terdakwa tidak mampu maka pengadilan tindak pidana korupsi akan menunjuk penasehat hukum, bernama Ernawati,” jelasnya.

Baca Juga : Machli Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Kasus Dugaan Tipikor Pungutan Dana HKN

Baca Juga : Ada Indikasi Mengaburkan dan Menghilangkan Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Dugaan Tipikor HKN Banjarmasin

Penasehat hukum tersebutlah nantinya yang akan mendampingi terdakwa pada sidang berikutnya. Setelah agenda pembacaan dakwaan pada sidang pertama ini.

Diketahui, terdakwa HAM terpidana korupsi dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim kembali menunda sidang hingga Rabu (9/11/2022) mendatang dengan pemanggilan para saksi-saksi kurang lebih sebanyak 20 orang dan terdakwa sudah didampingi kuasa hukumnya. (airlangga)

Editor: Abadi