H Ansharuddin Menangkan Gugatan Perdata Tuduhan Penggelapan Uang Rp1 Miliar

Sidang kasus gugatan perdata dilayangkan H Ansahruddin yang digelar Dipengadilan Negeri Balangan dengan terlapor Dwi Putra Husni Dipling dan kawan-kawan dimenangkan oleh Pihak H Ansharuddin. (foto : istimewa)
PARINGIN, klikkalsel.com – Gugatan perdata terhadap Dwi Putra Husnie dan dua saksi tergugat, yakni Mukhlisin dan Rusian yang disampaikan kubu H Ansharuddin di Pengadilan Negeri Balangan, dimenangkan oleh pihak Ansharuddin.
Dari hasil persidangan tersebut, H Ansharuddin didampingi Kantor Hukum Borneo Law Firm memenangkan perkara perdata Nomor 07/ Pdt.G./2019/PN.Prn di Pengadilan Negeri Paringin pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Kubu H Ansharuddin melayangkan gugatan perdata terhadap Dwi Putra Husnie dan dua saksi tergugat, yakni Mukhlisin dan Rusian. Sidang perdana gugatan perdata ini berlangsung di Pengadilan Negeri Balangan, Senin (28/10/2019) lalu.
Kuasa Hukum H Ansharuddin, dari Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H. menyatakan, pada dasarnya gugatan tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya, terkait tuduhan mengenai penipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap H Ansharuddin yang dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie Dipling dan rekanan ke Polisi hingga sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, beberpa waktu lalu. Namun, tuduhan penipuan dan pengelapan uang kepada H Ansahruddin perlahan lahan mulai terkuak.
“Digugatan kasus perdata yang kita menangkan ini kita bisa membuktikan beberapa fakta kebenaran dari tuduhan terhadap H Ansharuddin ini,” ucap Mauliddin saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).
Baca Juga : Dapat Instruksi, RSUD Ulin Belum Bisa Menyampaikan Informasi Tiga Pasien Diduga Suspect Covid-19
Selanjutnya pada perkara perdata tersebut, gugatan yang diajukan pada pokoknya adalah mempermasalahkan Dwi Putra Husnie Dipling yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dwi Putra Husnie Dipling juga menuduh H Ansharuddin telah berhutang sebesar Rp.1 milyar dengan cerita menurut versi Dwi Putra Husnie Dipling dan rekanan, H Ansharuddin dituduh berhutang bertransaksi secara tunai pada tanggal 2 April 2018 pukul 11.00 Wita siang di Hotel Ratta Inn Banjarmasin dan kwitansi tanggal 2 April 2018 di Banjarmasin yang diduga palsu.
Padahal, lanjut Mauliddin faktanya pada pada tanggal 2 April 2018 pukul 11.00 Wita sedang berada di Balangan melakukan kegiatan Pelantikan Badan Permusyawaratn Desa di Kabupaten Balangan dan kwitansi tersebut tidak pernah ditandatangani oleh H Ansahruddin.
“Berdasarkan putusan perdata tersebut setidaknya dapat memberikan penerangan dibalik simpang siurnya tuduhan terhadap klien kami, H Ansharuddin, dan hasil ini merupakan hasil keadilan bagi pihak yang sejatinya patut mendapat keadilan,” ucap Muhammad Mauliddin Afdie.
Kemudian Dwi Putra Husnie juga mengaitkan dengan cek kosong yang padahal cek tersebut diserahkan karena diminta oleh Dwi Putra Husnie sendiri karena ia mengaku sebagai anggota KPK bukan karena sebagai pelunasan hutang seperti yang dituduhkan.
Akhirnya berdasarkan pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Nomor perkara perdata 07/ Pdt.G./2019/PN.Prn di Pengadilan Negeri Paringin tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Nomor Perkara 4/PDT/2020/PT BJM gugatan dikabulkan dan Dwi Putra Husnie Dipling, Mukhlisin, Rusian dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
H Ansharuddin saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan merasa sedikit lega mendengar putusan Pengadilan yang memenangkan gugatan perdata, dimana selama nerjalan kasus ini cukup membuat simpang siur.
“Saya serahkan semuanya apda putusan hukum, dari hasil ini setidaknya ada sedikit menguak kebenaran yang mana benar dan yang mana yang salah,” ucapnya kepada awak media.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan