Gubernur Punya Poin Kuat Mencabut IUP PT Silo

Sidang penyampaian kesimpulan perkara gugatan PT Silo atas SK Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Persidangan gugatan PT Silo Grup melawan Pemprov Kalsel dalam hal ini Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor sudah masuk agenda kesimpulan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (31/5/2018).

Sidang penyampaian kesimpulan perkara gugatan PT Silo atas SK Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin. (baha/klikkalsel)

Dimana masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim.

Penyerahan berkas kesimpulan dibagi menjadi tiga perkara, secara bergantian dari PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubara Coal.

Menurut kuasa hukum Pemprov Kalsel, Andi Asrun, penerbitan objek sengketa itu pertimbangannya adalah aspirasi warga yang menolak tambang di Pulau Laut dan telah lama berjenjang mulai dari DPRD Kotabaru, ke bupati. Jadi bukan hanya demo yang mencuat baru-baru ini tapi ini penolakan sudah lama.

“Ada kepentingan yang kebih besar, misalnya menjaga kelestarian lingkungan dan itu perintah UU,” terangnya.

Kemudian ada fakta empiris, kalau menambang situasi daerah tersebut akan rusak sebab daya tampung dan daya dukung rendah.

“Kalau ditambang maka kerusakan tidak akan terelakkan, tidak bisa diperbaiki karena ini pulau kecil yang akan merusak daya resap air di kawasan tersebut,” ucapnya.

Kemudian, poin untuk mencabut IUP OP PT Silo Grup sangat kuat, karena mereka pertama tidak melaksanakan kewajibannya, karena dari tiga perusahaan hanya satu yang melaksanakan kewajibannya.

Karena itu, fakta ini menunjukkan ada pelanggaran Pasal 119 UU Minerba dan oleh karena itu dilakukan peringatan sampai dua kali, penghentian sementara dan akhirnya putusan yang sudah berdasar kajian akademis. Secara khirarki sudah jelas dan tindakan Pemerintah sudah tepat.

Saksi ahli dari penggugat jelas mengatakan kalau daya dukung sangat rendah maka tidak bisa dilakukan pertambangan. Maka ini sejalan dengan kajian yang sudah jauh hari dilakukan oleh tergugat.

“Itu tidak benar dan cuma bersifat fitnah, bahwa demo dilakukan berbayar,” jelasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan