Gubernur Kalsel Terbitkan Surat Edaran Batasi Pembelian Solar Subsidi

Foto istimewa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kelangkaan solar bersubsidi beberapa waktu lalu jadi perhatian Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Terbaru Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menerbitkan surat edaran yang mengatur batasan pembelian solar bersubsidi.

Ada beberapa aturan terbaru dalam surat edaran nomor 541/ 01744 /EKO tertanggal 24 November 2021 ditandatangani gubernur Sahbirin Noor.

Aturan ini memperhatikan dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta mengacu pada Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yaitu Solar Bersubsidi di Kalimantan Selatan.

“Maka perlu dilakukan pengendalian pendistribusian Bahan Bakar Tertentu (Solar Bersubsidi) di SPBU,” tugas gubernur dalam surat edaran.

Pertama, kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI/Polri dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Bersubsidi), kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Kedua, kendaraan milik perusahaan Plat Kuning dengan berbagai tipe yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau kosong dengan jumlah roda 6 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu (Solar Bersubsidi).

Baca Juga : APBD 2022 Kalsel Disepakati 5,564 Triliun

Baca Juga : Sudah Dianggarkan di APBD Perubahan, Pengadaan Baju Panitia HKN Tiba-tiba Dihapus

Ketiga, untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha Pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi/dinas berwenang dilarang menggunakan jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi).

Keempat, pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) dengan syarat disertai Surat Rekomendasi dari instansi/dinas berwenang.

Kelima, batas pembelian jenis BBM tertentu (Solar Bersubsidi) sebagai berikut.

a. Angkutan umum/barang roda 4 paling banyak sebesar Rp400.000,- per hari.

b. Kendaraan pribadi roda 4 paling banyak sebesar Rp300.000,- per hari.

c. Angkutan umum/barang roda 6 atau lebih, paling banyak sebesar Rp.900.000 per hari/kendaraan.

Keenam, dalam rangka menjaga ketersediaan BBM tertentu (Solar Subsidi), PT. Pertamina (Persero) wajib menyediakan Solar Non Subsidi di setiap SPBU guna memenuhi keperluan konsumen dan mengantisipasi terjadinya antrian panjang.

“Untuk terlaksananya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, Instansi/SOPD pemberi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu (Solar Bersubsidi), PT. Pertamina (Persero), Hiswana Migas Kalimantan Selatan diminta melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat,” tegas gubernur.

Dengan terbitnya surat edaran gubernur terbaru ini maka aturan sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sementara itu, Salman salah satu supir truk yang rutin mengantar barang dari Banjarmasin ke sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah meminta pengawasan di lapangan benar-benar terlaksana. Kelangkaan solar subsidi yang sempat terjadi di Banjarmasin beberapa waktu lalu, ujarnya lantaran minim pengawasan aparat yang berwenang.

“Bagus itu ada aturannya, kami para sopir sangat merasakan waktu solar langka. Mudahan bila ada yang nakal langsung ditangkap,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Amran