Gelapkan Berlian Bernilai Ratusan Juta, Wanita ini Diamankan Kepolisian

TANJUNG, klikkalsel.com – Perempuan berinisial MH alias Lida (36), warga Banjarbaru diamankan Satreskrim Polres Tabalong lantaran diduga melakukan penggelapan berlian.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (5/1/2023).

Kejadian berawal ketika MH datang ke Ruko milik korban AS (55) yang berada di Kelurahan Mabuun, Tabalong dengan maksud untuk menjualkan berlian milik korban, dengan alasan ada orang yang akan membeli namun uang pembeliannya akan diserahkan dengan batas tempo.

“Karena sebelumnya sudah saling mengenal, korban berani menyerahkan berlian miliknya berupa 3 cincin berlian mata satu, 1 cincin berlian teras air, 1 gelang berlian permata tiga, 1 gelang dan liontin emas berikut dengan bukti 1 lembar nota titipan berlian,” bebernya.

Namun setelah tiba tanggal pembayaran, korban bermaksud menagih uang penjualan kepada pelaku, tetapi selalu beralasan bahwa barang tersebut masih di tempat teman.

Baca Juga : Perkelahian Dua Pria Berujung Saling Lapor, Kejari Tabalong Terapkan Keadilan Restoratif

Baca Juga : Audensi ke Dewan Kalsel, DPRD Banjarbaru Beberkan Dugaan Tambang Ilegal di Cempaka

Setelah itu korban berusaha mencari informasi dan diketahui bahwa barang berlian miliknya tanpa sepengetahuannya, telah dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara gadai.

“Ada juga yang diberikan kepada orang lain sebagai hadiah untuk kepentingan pribadi yaitu hadiah kepada pengacaranya saat proses perceraian dengan suaminya dan hadiah ulang tahun untuk temannya,” beber Sutargo.

Atas peristiwa tersebut, AS yang mengalami kerugian sebesar Rp 142 juta keberatan dengan MH, lantas memilih jalur hukum.

Ketika diamankan, MH mengakui perbuatannya dengan tanpa sepengetahuan dari korban selaku pemilik barang, berupa berlian telah memindah tangankan kepada orang lain dengan cara gadai dan diberikan kepada orang lain sebagai hadiah.

“MH disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana,” tukasnya. (dilah)

Editor : Akhmad