Perkelahian Dua Pria Berujung Saling Lapor, Kejari Tabalong Terapkan Keadilan Restoratif

Jalaludin (32) dan Ardinsyah (60) ketika dibebaskan saling bermafaan

TANJUNG, klikkalsel.com – Dua pria Jalaludin (32) dan Ardinsyah (60) yang berkelahi dan saling lapor, akhirnya telah bermaafan dan dilepaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disampaikan Kejari Tabalong melalui Konferensi Pers, Kamis (5/1/2023).

“Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Muhamad Ridosan.

Ridosan menjelaskan, Jalaludin dan Ardiansyah baru pertama kali melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 Tahun dan 8 bulan.

“Jalaludian dan Ardiansyah juga ada kesepakatan perdamaian antara keduanya,” jelasnya.

Baca Juga : Kejari Tabalong Tetapkan Direktur CV AJM Sebagai DPO, Terpidana Kasus Minerba

Baca Juga : Sempat Kuasai Aset Tanah Pemerintah Desa Bumi Makmur, Akhirnya Pria Ini Serahkan ke Kejari Tabalong

Saat proses restoratif justice, Jalaludin dan Ardiansyah sempat menundukan kepala ke lantai, karena penghentian tuntutan perkara yang diakhiri dengan saling bermaafan dan berpelukan satu sama lain.

Diketahui, perkara tersebut berawal pada Senin (24/10/2022) lalu, di Sebuah Warung di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Jalaludin yang berangkat kerja melihat Ardiansyah bersama saksi L dan J sedang duduk di depan warung, yang tidak lama kemudian Jalaludin ikut duduk.

Kasi Intelijen Kejari Tabalong Amanda Adelina menjelaskan, saat itu Jalaludin merasa emosi melihat Ardiansyah membawa parang yang ditaruh di atas meja warung.

Ardiansyah yang merasa ditantang menghunuskan satu bilah senjata tajam jenis parang dari kompang. Kemudian Jalaludin berjalan ke arah samping warung untuk mengambil satu buah sekop.

“Ardiansyah mengayuhkan parangnya ke Jalaludin, namun dapat ditepis menggunakan sekop,” ujarnya.

Tepisan sekop Jalaludin tersebut mengenai kepala Ardiansyah yang membuatnya jatuh dan terbaring di atas tanah.

Selanjutnya, Jalaludin berusaha merebut parang milik Ardiansyah dengan cara mendudukinya ketika sedang terbaring di atas tanah sambil memukul wajah dengan tangan kosong.

Tidak berselang lama Ardiansyah mengarahkan parang ke arah Jalaludin yang mengakibatkan luka di pergelangan tangan yang selanjutnya Jalaludin melarikan diri. Hingga keduanya saling lapor ke pihak kepolisian. (dilah)

Editor : Akhmad