TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang warga Desa Masukai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong berinisial TH (35) diamankan jajaran polisi karena diduga melakukan penipuan.
TH diamankan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Murung Pudak pada Rabu (24/05/2023) malam dikediamannya.
Kejadian penipuan berawal ketika TH mendatangi kediaman korban berinisial EF (32) di sebuah Kompleks Perumahan di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak untuk menggadaikan tanah.
“TH berniat menggadaikan 1 bidang tanah seluas 1 hektar yang berlokasi di desa Masukau senilai Rp 9,5 juta “ungkap Sutargo.
EF menyepakati harga tersebut dan membayarkannya kepada TH. Kemudian keesokan hari hari ia mendatangi Kantor Kepala Desa Masukau untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Baca Juga Memeras Serta Miliki Sajam, Dua Warga Paringin ini Diringkus Satreskrim Polres Tabalong
“Setelah diperiksa, pihak Kantor Desa Masukau menerangkan kepada EF bahwa dokumen tersebut palsu,” bebernya.
Kepalsuan tersebut diketahui berdasarkan palsunya tanda tangan Kepala Desa Masukau, cap stempel kantor Desa.
“Pihak Kantor Desa juga menghubungi saksi-saksi yang namanya tertera pada surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut dan mereka menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” bebernya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, EF mendatangi rumah orang tua TH yang tidak jauh dari Kantor Desa dan bertemu dengan Ibu pelaku.
“Juga dijelaskan bahwa pelaku tidak pernah memiliki sebidang tanah di Desa Masukau,” lanjutnya.
Selanjutnya, EF mendatangi kembali kediaman TH untuk menanyakan keaslian dokumen tersebut dan menjelaskan bahwa dokumen tersebut adalah palsu.
“EF meminta pertanggung jawaban TH dan akhirnya disepakati pengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil,” katanya.
Namun TH belum juga membayar, sehingga EF kembali menemuinya. Beberapa hari kemudian TH sudah tidak bisa dihubungi lagi dan uang ganti rugi tersebut tidak juga dibayarkan.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan hingga melaporkannya ke polisi,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Objek Fiktif Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Reg. Nomor 590/01/M/MP/01/2022, Masukau 21 April 2022. (dilah)
Editor: Abadi