Memeras Serta Miliki Sajam, Dua Warga Paringin ini Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

AM (26) dan HH (22) ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua warga Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong.

Pria tersebut berinisial AM (26) dan HH (22), mereka diamankan pada Jumat (12/05) di depan sebuah warung di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

“Diamankannya kedua pelaku terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam,” ungkapnKapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo.

Kejadian berawal ketika korban berinisial WR (25) selalu pemilik warung pada saat kejadian tersebut didatangi oleh kedua Pelaku.

Baca Juga Polres Tabalong Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Uang di Desa Murung Karangan

Baca Juga Hadapi Musim Kemarau, KPH Tabalong Bentuk MPA dan KTPA

“Kedua pelaku diduga dalam pengaruh alkohol dan meminta uang sejumlah Rp 10 ribu Rupiah, namun korban hanya memberi uang sejumlah Rp 5 ribu,” tuturnya.

Ketika diberikan uang, AM dan HH meninggalkan warung tersebut. Sedangkan WR melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.

“Polisi mendatangi TKP, kedua pelaku ketika berada di lokasi tersebut,” katanya.

Ketika pemeriksaan, polisi menemukan 1 bilah senjata tajam jenis celurit dibawah jok sepeda motor yang diakui adalah milik pelaku AM dan sejumlah uang tunai.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong,” pungkas Sutargo. (dilah)

Editor: Abadi