BANJARMASIN, klikkalsel.com – Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang pria yang kedapatan membawa dua senjata tajam dan meresahkan warga di kawasan Jalan Keramat Basirih, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Kamis (9/1/2025) kemarin lalu.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Fuji Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso mengungkapkan, pria yang ditangkap itu berinisial AP alias Arip Batosai (41) yang juga merupakan warga setempat.
“Tersangka ditangkap saat dalam kondisi mabuk,” ujarnya. Jumat (10/1/2025) malam.
Baca Juga Tak Terima Dituduh Mencuri, Imul Aniaya Wakar dengan Sajam
Baca Juga Tiga Kali keluar Masuk Penjara Residivis Penganiayaan Kembali Diamankan Kedapatan Bawa Sajam
Saat diperiksa, kata Kanit pihaknya menemukan dua senjata tajam berupa satu buah clurit sepanjang 65 centimeter dan satu buah keris hitam sepanjang 22 centimeter di dalam penguasaannya.
Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Senjata tajam itu diduga sengaja dibawa tersangka untuk keperluan yang tidak jelas. Hal ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi