FKUB Kalsel Sosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri

FKUB Kalsel berfoto bersama Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 di Wisma Tamu Pendopo Bersinar, Pembataan, Selasa (16/7/2019).

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, dengan kerukunan umat beragama yang terus terjaga di Kabupaten Tabalong adalah poin penting yang menjadi para investor untuk menanamkan modalnya di Bumi Sarabakawa

Sehingga, ia pun berharap, FKUB dapat terus mengambil peran dalam mendukung percepatan pembangunan di Tabalong. Ia menceritakan dalam lima tahun terakhir Kegiatan investasi di Tabalong sedang gencar-gencarnya dilakukan.

“Baik penanaman modal dalam negeri, dan penanaman modal asing, dari 13 kabupaten kota, Tabalong tertinggi Se-Kalsel,” ujar Bupati.

Sementara, Kepala FKUB Kalimantan Selatan, H Mirhan, mengatakan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006 dinilai perlu untuk disosialisasikan kepada para tokoh agama di Tabalong guna mengantisipasi dari hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Kita tahu Tabalong ini kan rukun, aman, damai, tetapi ini sebagai antisipasi agar hal itu tidak terjadi,” terangnya.

Menurut Mirhan, selain memuat aturan-aturan untuk menjaga kerukunan agama, peraturan bersama itu juga memuat tentang hak-hak umat beragama, seperti tugas kepala daerah dalam pemeliharan kerukunan umat beragama, penyelesaian perselisihan, dan pendirian rumah ibadah.

“Kami mengharapkan FKUB Tabalong dan tokoh agama disini bisa meneruskan ini ke masyarakat,” pungkasnya. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan