Empat Kebijakan Mendikbud, Jalan Menghapus UN

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ade Erlangga Masdiana (baju putih). (foto : azka/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah membuat trobosan dengan menetapkan empat kebijakan pendidikan bagi sekolah yang dinamakan, “Merdeka Belajar”.

Dicetuskannya program ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Kendati akan menuai pro dan kontra, empat program kebijakan pendidikan yang akan dicetuskan pada 2020 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa optimis akan berjalan dengan baik.

Penyelenggaraan USBN, disampaikan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ade Erlangga Masdiana akan menjadi program kebijakan pendidikan nasional “Merdeka Belajar”.

“Kebijakan tersebut berdasar Permendikbud Nomor 43/2019. Nantiya sekolah akan membuat target dalam kurikulum yang dipelajari siswanya,” tutur Ade Erlangga, Sabtu (8/2/2020) di Banjarmasin.

Menurutnya, sekolah akan menjalankan program assesmen kompetensi minimum, anak-anak, guru hingga sekolah akan dilakukan penilaian.

Ia menambahkan, program atau kebijakan ini akan diterapkan saat anak kelas 4, kelas 8 dan kelas 11, sehingga ada jeda untuk melakukan perbaikan sekira 1,5 hingga 2 tahun, sebelum siswa tersebut lulus.

“Namun jika ada sekolah yang ingin melaksanakan ujian dengan menggunakan soal nasional tetap diperkenankan, sebab kelulusan tidak ditentukan oleh UN,” katannya.

Selain itu ia menyampaikan, selama ini penilai kelulusan berdasarkan penilaian dari ahlak baik dilihat dari prestasi atau kemampuan siswa. Seperti, memiliki prestasi yang baik, juara pada bidang tertentu. Karya ilmiah atau prestasi yang membanggakan lainnya.

“Setiap anak memiliki kemampuan masing-masing yang tak bisa disamakan,” ucapnnya.

Terkait program asesmen yang dilakukan oleh dinas pendidikan sebagai pemetaan kondisi pendidikan baik dari sisi siswa, guru juga sekolah sehingga penilaian tidak hanya pada satu sisi seperti selama ini yakni, sisi kesiswaan melalui hasil ujian.

Melalui hasil assesmen dimiliki waktu dua tahun bagi sekolah, siswa dan guru untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemui dalam asasmen yang dilakukan kementerian pendidikan.

Adapun survey karakter yang dilakukan ditambahkan Ade, menjadi tolak ukur dalam penentuan langkah lanjutan pembentukan karakter siswa untuk lebih terarah dan berprestasi.

Survey ini juga diyakini dapat membantu adanya deteksi dini potensi kerawanan siswa dalam berperilaku seperti resiko menjadi pelaku atau korban pembulian sehingga dapat lebih awal ditangani atau dicegah.

Nah, jika kebijakan ini diterapkan
pada tahun 2020, ujian yang diselenggarakan hanya sekolah. Ujian tersebut untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan seperti, tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” tandasnya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan