Machli Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Kasus Dugaan Tipikor Pungutan Dana HKN

Machli Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Kasus Dugaan Tipikor Pungutan Dana HKN
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berkedok pungutan dana peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), Rabu (24/11/2021). Sekitar tiga jam diperiksa, Machli irit bicara sembari meninggalkan Kantor Kejari saat dimintai keterangan oleh awak media.

Kedatangan Machli molor dari jadwal pemanggilan pada pukul 09.00 WITA. Dia berhadir seorang diri pukul 10.00 WITA dan langsung memasuki ruang pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup.

Sekitar pukul 13.00 WITA, Machli keluar dari ruang pemeriksaan dan menyampaikan ada 6 pertanyaan saat dimintai keterangan oleh jaksa. Dia berkomitmen akan mentaati proses hukum yang sedang berproses.

“Kita memenuhi saja setiap kali permintaan, saya kira itu saya,” ucapnya.

Namun, ia memilih hemat bicara saat diminta keterangan awak media terkait beberapa hal lainnya. Diantaranya ada dugaan pengaburan dan menghilangkan alat bukti yang mana terungkap hasil pemeriksaan jaksa terhadap pihak lainnya sebelum Machli.

“Nanti ditanyakan saja sama mereka, karena sudah diserahkan ke sini,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan Kantor Kejari Banjarmasin.

Baca Juga : Ada Indikasi Mengaburkan dan Menghilangkan Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Dugaan Tipikor HKN Banjarmasin

Baca Juga : Machli Mengaku Tak Sadar Ada Tanda Tangannya di Surat Iuran Aneh HKN?

Jawaban serupa juga ia sampaikan saat ditanyai awak media soal adanya pemungutan dana peringatan HKN beberapa waktu lalu. Padahal anggaran HKN telah masuk dalam APBD di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin.

Machli adalah orang kelima yang diperiksa oleh tim penyelidik Kejari Banjarmasin. Sebab tanda tangannya tertera dalam surat atau proposal pemungutan Dana HKN yang dijadikan salah alat bukti dalam penyelidikan.

“Memang secara materi tidak bisa kita sampaikan lebih dalam karena masih dalam tahap penyelidikan. Setidaknya tidak untuk menghalangi atau mempengaruhi proses pemeriksaan nanti,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis.

Sebelumnya, jaksa memeriksa Ketua Panitia HKN Dinkes Banjarmasin Yanuardiansyah dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin Muhammad Saukani pada 22 November lalu. Kemudian, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Subhan Nor Yaumil dan Plt Kepala inspektorat Banjarmasin Taufik Rivani pada 23 November.

Sekedar diketahui, panitia HKN ke-57 Dinkes Banjarmasin melakukan pungutan dana ke sejumlah instansi. Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana atau proposal yang tertera tanda tangan Machli Riyadi selaku kepala dinas mencuat ke publik dan menjadi atensi sejumlah pihak salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Panitia acara meminta iuran untuk kelancaran kegiatan HKN ke sejumlah instansi dengan nominal yang sudah tertera. Diantaranya RS Sultan Suriansyah Rp 25 juta, RS Swasta Rp 2 juta, masing-masing Rp 1 juta ditujukan ke klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan. Kemudian, apotik Rp 500 ribu, toko obat 300, dan ASN Puskesmas erta Dinkes Rp 100 ribu per orang. (rizqon)

Editor: Abadi