Dua Pria Tertangkap Tangan Polres Banjar Bawa Sajam dan Narkoba

NV (41) dan MI (25) Warga Kecamatan Banjarmasin Timur yang tertangkap tangan membawa narkoba oleh Polres Banjar

MARTAPURA, klikkalsel.com – Polres Banjar belum lama ini mengamankan dua orang pria warga Kecamatan Banjarmasin Timur yang tertangkap tangan membawa Narkoba jenis sabu-sabu di kawasan, Kabupaten Banjar.

Dua orang pria itu berinisial NV (41), warga Jalan Tanjung Pura Kilometer 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan MI (25), seorang sopir taksi kol (R4 L300), warga Jalan Pramuka, Gang Raudah, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Keduanya diringkus anggota Satres Narkoba Polres Banjar, pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 19.30 Wita, saat berada di pinggir Jalan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Banjar, Senin (16/5/2022).

Baca Juga : Sikapi Keluhan Warga, Polres Banjar Sikat Bandar Sabu di Murung Keraton

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres HSU

Setelah mendapat informasi akurat, pihaknya melihat ada dua orang yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu – sabu yang diduga sempat dibuangnya oleh keduanya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dari penggeledahan anggota Satres Narkoba Polres Banjar juga mendapatkan sejumlah barang bukti lain, berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat berat bersih 23,97 gram, 2 buah handphone merk Samsung warna merah dan putih.

“Serta 1 buah senjata tajam jenis belati dengan panjang 23 centimeter,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua warga Kecamatan Banjarmasin Timur dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.

Kedua orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi