BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan kembali menangkap seorang residivis narkotika yang seolah tidak jera meski telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama.
Diketahui, pria itu berinisial MSN alias Imis (52), seorang buruh tani asal Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram. Ia kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku kembali tertangkap pada Selasa, (7/1/2025) sekitar pukul 22.26 Wita, di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,61 gram, alat timbang digital, plastik klip, sendok sabu, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.885.000,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga Enam Pelaku Ilegal Logging Gagal Kelabui Polisi Saat Penyelundupan Kelima
Baca Juga Ratusan Binaragawan Meriahkan Kalimantan Open Body Building dan Fitness 2024 di Banjarmasin
“Pelaku sudah dua kali dihukum atas kasus narkotika sebelumnya, tetapi tetap kembali melakukan tindakan yang sama,” sambungnya.
Adapun penangkapan tersebut bermula dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Imis masih aktif mengedarkan sabu-sabu meski baru beberapa tahun keluar dari penjara.
Setelah penyelidikan mendalam, petugas menangkapnya di rumah, di mana barang bukti ditemukan di kamar depan.
Tersangka, yang dikenal sebagai buruh tani di lingkungannya, diduga memanfaatkan kedok pekerjaannya untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya.
“Sikap tidak jera ini menjadi perhatian khusus bagi kami. Kami berharap hukuman kali ini dapat membuatnya benar-benar berhenti,” ungkapnya.
Saat ini, Imis harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga akan menggali lebih dalam apakah pelaku terkait dengan jaringan pengedar lain.
“Dengan penangkapan ini, Polsek Banjarmasin Selatan berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





