Dua Kali Beraksi, Residivis Curat Diringkus Unit Jatanras Polres HSU

Residivis Curat Kai (44). (foto : humres hsu)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Kembali beraksi di dua tempat, seorang residivis berinisial Kai (44), warga Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah ini, akhirnya diringkus Unit Jatanras Polres HSU, di sebuah Ruko setempat, Rabu, (21/10/2020) sekira jam 17.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani yang memimpin langsung penangkapan bersama KBO Sat Reskrim Aipda M. Sadat, menerangkan, pelaku pertama beraksi pada Selasa, (29/09/2020), sekira pukul 19.00 Wita, di rumah Suranto (korban) di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hulu.

Dari informasinya, korban Suranto yang baru kembali dari Muara Teweh, ingin istirahat di rumah kontrakannya dan tak lama kemudian , seorang yang tak dikenalnya, yakni pelaku mendekati korban dan menyuruh untuk memindahkan mobilnya, karena menghalang jalan.

Korban tanpa pikir panjang langsung pergi menuju mobil untuk memindahkan.

“Tak lama, korban pun masuk ke dalam kontrakan dan ternyata tas miliknya yang berisikan uang tunai Rp. 5 juta, 2 buah handphone, 1 buah kunci mobil dan beberapa kartu Identitas (KTP, SIM A), yang diduga dicuri oleh orang yang tak dikenalnya tadi,” katanya. Kamis, (22/10/2020).

Kemudian, tambahnya, pada Jumat, (2/10/2020) tadi sekira pukul 12.30 Wita, pelaku kembali beraksi dengan menggasak barang-barang dalam mobil Daihastu Xenia milik Iganasius Catur Kristanto (korban) yang parkir di lahan kosong seberang Mesjid Al Jihad, Desa Palampitan Hulu.

Baca Juga : Bawa Sabu, Seorang Pria Dibekuk Anggota Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Korban yang merupakan anggota Polisi yang baru selesai shalat Jumat ini, mendapati mobil yang diparkirnya tersebut di sebuah lahan kosong seberang Mesjid Al Jihaad dalam kondisi kaca depan sebelah kanan pecah dan tas selempang yang diletakan di posisi sebelah kursi pengemudi raib.

Adapun isi tas selempang korban, seperti 1 buah dompet kartu, 1 buah Kartu ATM Mandiri, 1 buah Kartu ATM BCA, 1 buah Kartu ATM BNI, 1 buah Kartu ATM PERMATA BANK, 1 buah Kartu BPJS dan 1 lembar Kartu NPWP serta uang tunai sejumlah Rp500 ribu.

Korban Suranto yang mengalami total kerugian sebesar Rp6.2 juta, dan korban Iganasius yang mengalami total kerugian sebesar Rp1,5 juta, lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres HSU, untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan korban dan proses penyelidikan bersama sejumlah saksi, akhirnya petugas berhasil mengungkap dua kasus dengan pelaku tunggal yang merupakan residivis ini sementara pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan