Kembangkan Kasus, Jatanras Polres HSU Bekuk Pelaku Curanmor

Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU amankan pelaku curanmor (foto : humres hsu)Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU amankan pelaku curanmor (foto : humres hsu)
Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU amankan pelaku curanmor (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Setelah cukup lama dicari, Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil meringkus MA (34), warga Haur Gading Kabupaten HSU.
Pria itu ditangkap karena diduga telah melakukan kasus curanmor yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, mengakui pihaknya telah mengamankan pelaku dari pengembangan kasus berinisial YT (30), warga Palimbangan Kecamatan Haur Gading yang telah melakukan curanmor milik H. Hairun Nasirin warga Jalan Veteran RT. 01 Kecamatan Amuntai Selatan, sekitar 7 bulan yang lalu.
Baca juga : KPUD HSU Tetapkan 507 TPS, Berikut Sebarannya
“Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dicari dan diketahui sudah beberapa kali melakukan tindakan kriminal yang serupa (curanmor) di wilayah hukum Polres HSU,” ujar Iptu Kamaruddin, Selasa, (4/8/2020).
Berdasarkan laporan korban dan proses penyelidikan bersama sejumlah saksi, membuahkan hasil pada Senin, (3/8/2020) sekitar pukul 21.00 Wita, akhirnya pelaku ditangkap saat berada di jembatan Desa Loksuga Kecamatan Haur Gading.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih Nopol DA 6385 FAX, namun sebagian sudah dipreteli.
Setelah diinterogasi, kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya, untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres HSU untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan