Pencuri Motor Pensiunan Guru Diringkus Tak Lebih dari 8 Jam

AMUNTAI, klikkalsel.com – Tak kurang dari 8 jam, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dibantu Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Daha Utara Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), MS alias Utuh Bangkang (47), warga Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.

Ditangkapnya pelaku setelah korban bernama Sarbaini (65) seorang pensiunan guru, warga Jalan Kesatuan RT. 7 Desa Sungai Sandung Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU, melapor karena sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH mengakui, usai menerima laporan korban pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Daha Utara, Jum’at (8/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan di kawasan jalan Teluk Labat Paramaian, Kabupaten HSS, hal itu juga sebagai bentuk pelaksanaan Program HSU Tangkas (Hebat Sigap Untuk Tangani Kasus cepat Dengan Tuntas),” terangnya.

Dari informasi, aksi nekad membawa kabur motor korban ini, dilakukan pelaku pada hari itu sekitar pukul 14.30 Wita. Ketika itu, pelaku berniat meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya dari Sungai Pandan Hulu ke Danau Panggang.

Dengan maksud dapat memberikan tumpangan ojek kepada pelaku, akan tetapi pada saat itu korban tidak bisa membonceng dikarenakan dalam kondisi sakit kakinya, lalu yang membonceng pelaku.

Di tengah perjalanan tepatnya di warung Desa Rantau Bujur Hulu Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU (daerah hukum Polsek Alabio), pelaku berhenti dan meminta korban untuk membelikan minuman dingin di warung. Namun, ketika korban turun membeli minuman, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban.

Kemudian, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan melaporkan ke Polsek Alabio untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan, tim gabungan menyita 1 unit Yamaha Mio Soul GT berwarna Merah Tahun 2014 beserta STNK dan BPKB dengan Nopol DA 6950 FAD, No. SIN : 1KP768309, No. Ka : MH31KP00DEJ768225.

“Dari pengakuan pelaku, mengakui perbuatannya tersebut dengan mengelabui korban, saat ini pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres HSU untuk proses lebih lanjut dan bakal disangkakan terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan