Bawa Sabu, Seorang Pria Dibekuk Anggota Sat Lantas Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Sayid Idris atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (19/10/2020).

Penangkapan tersebut bermula saat pelaku yang merupakan warga Jalan Tembus Mantuil Gang Palah Kelurahan Basirih Kecamatam Banjarmasin Selatan tersebut, melintas di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.

Melihat hal tersebut anggota Satlantas Polresta Banjarmasin yang bertugas di Pos Lantas simpang 4 Kantor Pos, Bripka Saufi langsung mengejar pelaku. Setelah berhasil diamankan pelaku kemudian dibawa ke Pos simpang 4 Kantor Pos.

Saat diperiksa petugas, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang sebuah bungkusan, namun upaya tersebut gagal, karena berhasil dipergoki.

Saat dicek, dari bungkusan tersebut petugas mendapati 1 paket sabu seberat 4,7 gram narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat membenarkan telah mengamankan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.

Baca Juga : Residivis Kasus Sabu Ini Kembali Diciduk Polres Tabalong

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustav Adolf Mamuaya bangga dan mengapresasi atas yang dilakukan anggotanya.

Karena, ujarnya berkat kesigapan anggotanya tersebut polisi mampu mengungkap kasus peredaran narkotika di Banjarmasin.

“Saya berikan apresiasi apa yang telah dilakukan anggota saya,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, yang dilakukannya sudah sesuai dengan arahan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta yang menekankan agar tidak ada anggota yang mencoba “main mata” dengan pelaku kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan