Dua Hari Tak Kunjung Pulang, Remaja Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan Hingga Dua Kali

Foto ilustrasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria 22 Tahun warga Kecamatan Banua lawas Kabupaten Tabalong diringkus jajaran reskrim Polres Tabalong karena diduga melakukan persetubuhan remaja dibawah umur, Rabu (22/02/2024).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut.

Perbuatan dugaan persetubuhan diketahui oleh orang tua korban setelah sang anak tidak pulang selama 2 hari yang terhitung semenjak Kamis (25/01/2024).

Menurut keterangan orang tua selaku pelopor, korban berpamitan jalan-jalan, namun hingga malam hari tidak pulang dan nomor kontak tidak dapat dihubungi.

Kemudian pelopor dihubungi oleh kawan korban yang menyampaikan bahwa korban berada di rumahnya.

“Pelapor mendatangi rumah tetsebut dan membawa korban pulang ke rumahnya,” katanya.

Baca Juga : Bandel! Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Senilai Rp 786 Juta, 7.866 Jiwa Terselamatkan Dari bahaya narkotika

Ketika di rumah, pelapor menanyakan kepada korban kemana dan berbuat apa saja selama dua hari tersebut.

“Korban menceritakan bahwa ia berada di rumah pelaku dan mengaku telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku,” bebernya.

Diceritakan juga bahwa korban pada Jumat (26/01/2024) minta pelaku untuk mengantarkan ke sebuah taman di Amuntai, HSU yang kemudian dijemput oleh teman korban dan bermalam di rumahnya semalam hingga keesokannya dijemput oleh sang ayah.

Atas penangkapan tersebut Polisi emmgamankan barang bukti berupa 1 lembar Akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar celana panjang warna biru, 1 lembar sweate warna putih dan 1 lembar jilbab warna hitam milik korban.

“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tambah Joko Sutrisno.(dilah)

Editor : Amran