Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Senilai Rp 786 Juta, 7.866 Jiwa Terselamatkan Dari bahaya narkotika.

Peroses pemusnahan narkoba di Polresta Banjarmasin yang dicampur ke dalam laurutan pembersih lantai, deterjen dan dibuang ke selokan yang turut disaksikan para tersangka.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan bersama polsek jajaran di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (29/2/2024).

Seperti pemusnahan sebelum – sebelumnya, kegiatan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan merupakan bentuk transparansi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.

“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin, selama bulan Januari sampai Februari 2024. Kali ini, kami memusnahkan barang bukti sebanyak 524,37 Gram,” ujarnya.

Baca Juga Polsek Banjarmasin Timur Berikan Pengertian Hukum Penyalahgunaan Narkoba Ke Sekolah

Baca Juga Bandel! Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi

“Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 15 orang tersangka, dari total 12 LP,“ tambahnya.

Dengan demikian, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.

“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senilai Rp 786 Juta,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga berkomitmen tidak akan henti – hentinya memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.

Oleh sebab itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin turut mengimbau agar seluruh masyarakat bisa turut serta membantu untuk memberantasnya.

Yaitu dengan cara apabila melihat atau mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” pungkasnya.

Sementara ini, atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi