Dua Badut Masuk Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru

Kostum badut yang disita dan dibawa ke kantor Satpol PP kota Banjarbaru.(foto : nuha/klikkalsel)
BANJARBARU, klikkalsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru kembali menertibkan pengamen badut jalanan yang melanggar kebijakan Pemko Banjarbaru.
Para pengamen badut sering terlihat di kawasan Jalan A. Yani dan depan Q mall Kota Banjarbaru, mereka mencari rezeki dengan berfoto bersama warga.
Uang yang didapat pengamen badut pun tidak seberapa, mereka menerima secara suka rela dari masyarakat.
Pemko Banjarbaru sudah membuat surat perjanjian 2018 lalu untuk tempat mangkal pengamen badut, yaitu di Lapangan Murjani, dan tempat-tempat wisata serta tempat hiburan yang ada di Kota Banjarbaru.
Tempat yang tidak diperbolehkan Pemko Banjarbaru adalah di seputaran Jalan A Yani, SPBU, dan di depan Q Mall Kota Banjarbaru.
Namun, para pengamen badut jalanan masih saja melanggar aturan tersebut, sehingga pihak Satpol PP menertibkan badut yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman mengatakan, mengamankan dua kostum badut pada tiga hari yang lalu, untuk harga per kostumnya berkisar Rp1 juta.
“3 hari lalu disita, penertiban pengamen badut ini cukup dilematis, bahkan ketika kami amankan, ada anak dari pengamen badut itu yang sedang sakit,” ujar Marhain saat ditemui di Kantornya, Rabu (30/10/2019).
Kostum badut yang disita dan dibawa ke kantor Satpol PP kota Banjarbaru.(foto : nuha/klikkalsel)
Pemilik kostum yang disita Satpol PP menyerahkan kostum badut dengan suka rela dan membuat surat pernyataan yang bersangkutan menyatakan tidak mengulangi perbuataan tersebut.
“Ketentuannya apabila dilanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya. (nuha)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan