Satpol PP Tertibkan 20 Badut Jalanan, Harun : Saya Sengaja Jadi Badut karena Mau Beli HP

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satpol PP Kota Banjarmasin menertibkan sebanyak 20 badut jalanan yang berada di Kota Banjarmasin. Penertiban itu dilakukan karena para badut jalanan tersebut melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban masyarakat.

Kasi Operasi Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha, menyampaikan bahwa ada warga yang mengaku pemilik kostum badut mendatangi kantor Satpol PP dan Damkar, di Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan.

“Tujuan mereka datang tidak lain untuk mengambil kembali kostumnya, karena sebelumnya kita sudah menertibkan sekitar 20 badut jalanan, dan mengamankan kostum kepala badutnya,” ucapnya, Selasa (13/10/2020).

Satpol PP juga melakukan sebuah perjanjian tertulis dengan para badut jalanan yang terjaring penertiban tersebut, agar tidak mengulangi aktivitas yang melanggar Perda itu.

Salah satu pasal di Perda Nomor 14 Tahun 2015, melarang suatu usaha yang melaksanakan di fasilitas umum, jalan dan traffic light atau lampu merah.

“Setelah mengeluarkan surat pernyataan, barang yang kita amankan segera dikembalikan,” ucapnya.

Baca juga : Ironis ! Jembatan Rusak Parah, Kades : Tinggal Menunggu Waktu Ambruknya saja

Baca juga : Mahasiswa dan Buruh kembali Rapatkan Barisan, Siapkan Aksi Lanjutan

Editor : Amran

 

Baca Juga : Bawa Sabu, Penjaga warung ‘Jablai’ Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan