DPT Pemilu 2024 di Kalsel Sebanyak 3.025.220 suara, KPU Incar Penambahan 57 Ribu Pemilih Potensial

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menyerahkan berita acara rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 kepada para pihak terkait.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan hak pilih dalam Pemilu 2024 sebanyak 3.025.220 suara. Jumlah pemilih itu berdasarkan hasil rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang digelar KPU Kalsel di di Hotel G’Sign Banjarmasin, Selasa (27/6/2023).

Jumlah 3.025.220 DPT terdiri 1.512.186 laki-laki dan 1.513.034 perempuan. Terdapat pengurangan jumlah pemilih sebanyak 14.929 orang jika dibandingkan dengan pemilih sementara (DPS) sebelumnya.

Berkurangnya jumlah pemilih itu lantaran sejumlah faktor, di antaranya meninggal dunia, tidak lagi berdomisili di Kalsel, dan telah berstatus ASN dan TNI-POLRI. Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menerangkan perubahan tersebut terjadi seiring dengan masukan yang diberikan oleh berbagai pihak.

Baca Juga : Jabatan Ketua KPU Kota Banjarmasin Dijabat Komisioner Dengan Latar Belakang Guru

Baca Juga : Komisioner KPU Terpilih di Kabupaten/Kota Langsung Dihadapkan Deretan Tugas, Ini Daftar Namanya

“Banyak masukan, utamanya pemilih pemula yang sudah terekapitulasi baru,” tuturnya.

Andi Tenri menjelaskan, masih ada kemungkinan penambahan jumlah DPT dari 3.025.220. Saat ini terdata oleh KPU Kalsel masih ada sekitar 57 ribu lebih pemilih potensial yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang pemungutan suara dilaksanakan.

Langkah ke depan, ujarnya, KPU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat akan melakukan jemput bola kepada puluhan ribu pemilih potensial di Kalsel.

“Sebagian sudah diinput data, otomatis sebelum 14 Februari 2024 telah mengantongi KTP,” tandasnya.

Di sisi lain, KPU Kalsel juga menetapkan sebanyak 13.584 TPS untuk Pemilu 2024. Jika dibanding Pemilu 2019, jumlah TPS kali bertambah 456 lokasi.

Dari total 13.584 tersebut, 44 di antaranya merupakan TPS khusus. TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan agar haknya pada Pemilu 2024 tetap terpenuhi. TPS khusus juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180. (rizqon)

Editor: Abadi