Ditangkap Karena Karisoprodol, Eko Seret Saudara Ipar Ke Tahanan

Eko dan Ifau ketika diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satres Narkoba Polres Tabalong mengamankan dua orang pria bersaudara warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong karena diduga mengedarkan obat terlarang mengandung karisoprodol.

Penangkapan berawal ketika diamankannya EWR alias Eko (38) dikediamannya pada Selasa (06/09/2022) pagi.

“Penangkapan eko berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (9/8/2022).

Ketika penggeledahan dikediaman Eko, petugas menemukan tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip ( – ) pada satu sisi yang di duga mengandung karisoprodol sebanyak 64 butir.

“Eko mengakui bahwa tablet tersebut adalah miliknya dan ia juga memberikan informasi bahwa temannya ada menjual barang serupa dengan miliknya” jelasnya.

Baca Juga : Kepergok Chat Sama Perempuan Lain, Pria Asal Tabalong ini Malah Lakukan KDRT

Baca Juga : Warga Kapar di Temukan Tewas, Diduga Terjatuh dari Pohon Ketika Menyadap Aren

Atas penangkapan Eko, petugas turut menyita barang bukti berupa 64 butir obat warna putih tapa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang di duga mengandung karisoprodol, uang hasil penjualan sebanyak 395 ribu Rupiah, 1 buah handphone warna
Hitam,1 buah plastik bening.

Kemudian berdasarkan informasi yang diberikan Eko, Satres Narkoba pada siang di hari yang sama juga langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan disebuah kios di Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung.

Di kios tersebut, Polisi kembali menemukan tablet putih yang diduga mengandung karisoprodol. Sedangkan yang tertangkap merupakan pria berinisial FL alias Ifau (28) yang juga warga Belimbing Raya dan merupakan ipar Eko

“Yang cukup mengejutkan petugas, pelaku Ifau merupakan adik ipar dari pelaku Eko” ungkapnya.

“Dari pelaku Ifau, polisi menemukan 145 butir tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 (satu) sisi yang di duga mengandung karisoprodol yang diakui ifau adalah miliknya” jelasnya.

Atas penangkapan Ifau, polisi turut menyita barang bukti berupa 145 butir obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang di duga mengandung karisoprodol, uang hasil penjualan sebanyak 300 ribu Rupiah, 1 buah Handphone warna Biru, 1 buah plastik bening dan 1 buah plastik hitam. (Dilah)

Editor: Abadi