Dimintai Klarifikasi Soal Beras Paman Birin, Tim Hukum BirinMu : Itu Bantuan Pribadi

BirinMu
BirinMu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 1, Sahbirin Noor – Muhiddin (BirinMu) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, terkait laporan dari Denny Indrayana, Selasa (10/11/2020).

Juru bicara tim kuasa hukum, Dr Syaifudin mengakui Paman Birin sapaan akrab Sahbirin Noor sedang kampanye ke pelosok desa, sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.

Ia mengatakan ada 107 butir laporan dan Bawaslu membagi 6 kluster dugaan pelanggaran, lima diantaranya dugaan pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

“Dari keterangan, satu dieliminir, dan tersisa empat yang sifatnya administratif, dan satu TSM,” ujar Syaifudin kepada awak media.

Advokat kondang banua ini menyataka, laporan itu terkait bantuan sosial (bansos) yang dikemas menggunakan bakul purun bertuliskan Paman Birin, dengan isi satu sak beras empat kilogram yang ditempeli stiker Paman Birin.

Ia menegaskan bahwa bansos itu merupakan bantuan pribadi dari petahana untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19, sebelum ada kepastian mencalom.

Beras yang dibagikan merupakan yang dihimpun sendiri oleh Paman Birin, hasil pembelian gabah dari masyarakat, kemudian memproses dan mengemasnya. Dia menyebut langkah Paman Birin tersebut, sudah menjadi rahasia umum, sebagai upaya keberpihakan kepada petani kecil.

Syaifudin memastikan pada sewaktu gencar membagikan sembako, Paman Birin belum ditetapkan sebagai calon Gubernur Kalsel. Apalagi belum ada kepastian Pilkada akan diselenggarakan atau tidak.

Baca juga : Kuasa Hukum BirinMu : Denny Merekonstruksi Fakta Hukum yang Keliru Soal Beras Paman Birin

“Sejak bulan Maret, kita semua kebingungan, semua terdampak, tidak asing juga (Paman membantu), karena ada beberapa kepala daerah yang berstatemen menyumbangkan gajinya,” ungkap Syaifudin.

Semasa Pandemi Covid-19, kata dia Paman Birin mengimbau masyarakat menengah ke atas untuk saling membantu kepada masyarakat yang terdampak. Tidak hanya imbauan, Paman Birin pun juga turut menyalurkan bantuan.

“Niat baik Paman membantu pada saat itu kesulitan, dan kita semua memahami itu, kemudian direkonstruksi oleh 02, politik uang,” tegasnya.

Dia memastikan Bansos yang diberikan tidak berkaitan sama sekali dengan upaya elektoral petahana, murni panggilan nurani untuk membantu masyarakat kecil.

Dia menegaskan setelah Paman Birin ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU Kalsel, tidak ada lagi aktivitas pembagian sembako.

Baca juga : Jika Ditolak Kembali, Giliran Bawaslu Kalsel Terancam Dilaporkan Denny

“Paman membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan yang berasal dari APBN, atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai Paslon Gubernur,” lugasnya.

Bagi Syaifudin laporan Denny Indrayana dengan tuduhan menggunakan bansos sebagai politik uang adalah merekonstruksi fakta hukum yang keliru, dan cenderung menggunakan prasangka yang tidak jelas alur, ‘order of logic’ dalam berfikir hukum.

Berangkat dari fakta yang ada, tim Paman Birin-Mu menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel.

Tim Paman Birin-Mu percaya bahwa komisioner Bawaslu Kalsel bekerja secara profesional untuk menyimpulkan laporan tersebut apakah memenuhi atau tidaknya, syarat formil dan materil.

“Sesuai prosedur, ada empat yang terkait administrasi, dan satu TSM, yang empat administrasi nanti akan disidangkan di komisioner (untuk memutuskan) apakah itu diteruskan atau tidak, sementara untuk TSM juga akan disidang di Komisioner apakah bisa lanjut atau tidak,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan