Dilaporkan Ke Ombudsman, Ibnu Sina : Silakan Saja Itu Hak Mereka

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Imbas pelepasan Cover Reklame Bando yang berada di sepanjang Jalan A Yani, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina di Laporkan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) ke Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Laporan tersebut dilakukan APPSI lantaran tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin yang melepas paksa cover Reklame Bando milik mereka yang berada di Jalan A Yani.
Baca Juga : APPSI Kalsel Laporkan Ibnu Sina Terkait Pencabutan Reklame
Ketua APPSI, Winardi Setiono, menyampaikan bahwa tindakan yang ia lakukan dengan melaporkan Walikota Banjarmasin tersebut ke Ombudsman RI tersebut lantaran tidak konsistenya Walikota Banjarmasin dengan tindakannya.
“Kemarin sabtu saya sudah bertemu dingan Walikota di kediaman beliau, dan dari hasil pertemuan itu tidak dikatakan walikota tidak ada lagi penurunan,” ujarnya.
Berkatian dengan dilaporkannya ia ke Ombudsman RI, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan bahwa itu hak dari para Asosiasi. “Saya dengar mereka sudah ke Ombudsman juga, tapi itu hak mereka jadi silakan saja,” ucapnya.
Sementara itu menurutnya Pemko Banjarmasin akan kembali rapat dengan mengundang APPSI untuk membicarakan masalah penataan Reklame Bando ini, “Kita ingin mengumpulkan dan menyampaikan rencana pemko untuk penataan Reklame Bando itu,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sudah selama 2 tahun Reklame bando itu ingin ditata, namun dikarenakan adanya gugatan dan lain sebagainya, akhirnya penyampaian penataan Bando tersebut ditunda.
“Kemarin itu sudah ada putusan pengadilan yang menolak usulan gugatan APPSI, jadi kita bisa mengeksekusi itu,” paparnya.
Meskipun sudah tidak mendapatkan Izin sejak 2018 lalu, Ibnu Sina mengungkapkan bahwa pihak Advertaising masih saja mengirimkan hasil pajak mereka ke rekening Pemko Banjarmasin.
“Memang sebagian ada yang bayar, tetapi tidak dianggap sebagai PAD sehingga kemudian disetorkan ke rekening tapi tidak diakui sebagai PAD. memang ada di rekening pemko tapi tidak diakui sebagai penerimaan jadi uangnya itu ada saja, dan kalau mau silakan saja diambil,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan