APPSI Kalsel Laporkan Ibnu Sina Terkait Pencabutan Reklame

Satpol PP Banjarmasin melakukan pelepasan cover Reklame Bando di Jalan A Yani, dan memasang Spanduk Peringatan bagi pemilik agar segera membongkar Bangunan Reklamenya.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dilaporkan ke Ombudsman Kalsel terkait kegiatan pelepasan cover reklame bando. Pelepasan tersebut dilakukan oleh puluhan anggota Satpol PP didampingi langsung PLT Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono, mengatakan pada Sabtu kemarin pihaknya telah dipanggil Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan membicarakan hal ini.

Baca Juga : Pencarian 18 Jam, Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia

“Kata Pak Wali tidak ada penurunan, dan kita bersama-sama duduk satu meja untuk memprogramkan kedepannya,” ucap Winardi.

Namun menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak Satpol PP berbanding terbalik dengan pertemuannya bersama Walikota Banjarmasin Sabtu lalu di kediaman Walikota Banjarmasin.

“Kita disini disulitkan dengan aturan, karena kita berpatokan dengan perda dan perwali, tetapi mereka menggunakan peraturan Permen PU, seharusnya kalau ingin berpatokan dengan Permen dan Undang-undang harusnya diadopsi ke Perda dulu, karena kita pengusaha daerah ini bagaimanapun juga mengacu ke Perda,” tegasnya.

Merujuk kepada perizinan Winardi menyampaikan, bahwa seluruhnya merujuk kepada Perda dan Perwali tidak ada yang berdasarkan dengan undang-undang lalu lintas maupun Permen PUPR.

“Kita membuat perizinan kan dasar hukumnya Perda dan Perwali, tidak ada berdasarkan Permen PUPR atau berdasarkan undang-undang lalu lintas kemudian dikeluarkan izin kan tidak ada,” jelasnya.

Atas tidankan ini Ia bersama dengan APPSI akan melaporkan Walikota Banjarmasin ke Ombudsman RI, kemudian akan melaporkan kegiatan hari ini ke Polda Kalsel.

Sementara, kegiatan pelepasan Cover Reklame Bando yang berada di sepanjang Jalan A Yani, pelepasan tersebut dilakukan karena bangunan reklame bando tersebut dinilai tidak berizin dan melanggar undang-undang.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan