Diduga Edarkan Sabu, Warga Solan Ini Susul Ayahnya Ke Penjara

AVM (28) warga Solan Kecamatan Jaro, Tabalong ketika diamankan petugas Kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial AVM (28) warga Solan Kecamatan Jaro, Tabalong lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tersebut diamankan Polisi di kediamannya sendiri di Desa Solan pada Jumat (24/06/2022).

Diketahui, ayah AVM sebelumnya juga ditahan karena tersandung kasus narkoba, namun hal tersebut tidak menjadikan efek jera baginya, justru malah dilanjutkan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong, Aipda Donny Diliansyah membenarkan penangkapan tersePolisi

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Banjar Gagalkan 25 Paket Sabu Siap Edar

Baca Juga Pengedar Sabu di Jaro Diamankan Polisi

Kemudian Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus narkoba ini.

Ketika penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 buah dompet kecil yang berisi bungkusan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang disimpan di atas lemari kaca yang ada didapur rumah dan ditutupi dengan baskom.

“Barang yang ditemukan sejumlah 38 paket dengan berbagai ukuran berat dan harga dengan total berat bersih 19,09 gram kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu,” tuturnya.

Kini AVM ditahan Polres Tabalong dan sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (Dilah)

Editor: Abadi