BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang perempuan bernama Malisa Alima kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Malisa kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU Ira meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinanta untuk menolak keberatan dari pihak terdakwa.
“Memohon agar Majelis Hakim menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima,” ujarnya Ira di hadapan persidangan.
Setelah mendengar tanggapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap eksepsi yang diajukan.
Sidang pun kemudian ditutup dan dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin (16/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Baca Juga Kebakaran di Banjarmasin Barat, Warga Sempat Dengar Ledakan Diduga dari Tabung Gas
Baca Juga Kebakaran di Banjarmasin, Enam Rumah Ludes Diduga Dibakar Pria Misterius
Kasus tersebut bermula dari keterlibatan nama Malisa dalam perkara investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari, Fitrian Noor, dan sempat menjadi perhatian publik.
Dalam prosesnya, Malisa diketahui membuat unggahan di media sosial TikTok yang menyudutkan pelapor, yang juga disebut sebagai korban dalam kasus ini.
Unggahan tersebut tidak hanya memuat tudingan, tetapi juga mencantumkan hasil editan foto korban beserta tulisan bernada menuduh.
“Banyak yang hanyut gara-gara meliat inya memajang testi hasil invest 1 M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak-kucial,” tulis melisa di akun sosial media, dengan alamat https://www.tiktok.com/@mllshaaa, yang bersifat publik.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas unggahan tersebut, pelapor kemudian melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, hingga kasus itu pun akhirnya dibawa ke meja hijau.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahli Bahasa Titik Wijanarti, menjelaskan bahwa unggahan terdakwa mengandung unsur yang menyerang kehormatan seseorang.
Ia menilai postingan tersebut menyebarkan informasi negatif yang merugikan pihak lain, dalam hal ini terkait aktivitas investasi bodong.
Sementara itu, Ahli ITE, Teguh Arifiyadi, menyebutkan bahwa tindakan terdakwa mengunggah tangkapan layar foto korban merupakan bentuk kesengajaan.
“Untuk bisa mengunggah konten di TikTok, pengguna harus terlebih dahulu masuk (login) menggunakan data pribadi seperti email atau nomor telepon dan kata sandi,” terangnya.
Atas tindakannya, Jaksa menjerat Malisa dengan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(fachrul)
Editor : Amran