Dicari 13.584 Pengawas TPS se-Kalsel Dengan Gaji Rp 1 Juta

Ilustrasi: Pelaksanaan pemungutan suara pemilu di TPS. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyongsong hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kalsel membutuhkan 13.584 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kouta kebutuhan tersebut sesuai dengan jumlah TPS di 13 kabupaten/kota se-Kalsel.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menerangkan masa pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS akan dibuka pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Saat ini jajaran Bawaslu di 13 kabupaten/kota sedang melakukan sosialisasi terkait persyaratannya.

“Persyaratan pendaftaran Petugas TPS sudah dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020,” ucapnya, Rabu (27/12/2023).

Aries mengatakan, bagi masyarakat yang berminat, agar memperhatikan persyaratan yang berlaku. Di antaranya usia paling rendah 21 tahun terhitung pada saat pendaftaran.

Baca Juga APK Melanggar Aturan Ditertibkan

Baca Juga Januari Mendatang Pendaftaran 906 PTPS di Tabalong Bakal Dibuka, Bawaslu : Syaratnya Sangat Mudah

Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, serta mampu secara jasmani dan rohani.

Persyaratan lainnya, bebas dari penyalahgunaan Napza, mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD.

Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Keterangan lebih detail bisa mendatangi kantor Panwaslucam masing-masing, termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan,” jelasnya.

Aries menerangkan, tugas pengawas TPS bukan hanya saat hari pemungutan suara. Pengawas TPS mulai bekerja saat persiapan pemungutan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

“Termasuk melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, kemudian menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu,” tandasnya.

Sementara itu, besaran honor pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000 – Rp1.000.000. Pengawas TPS akan dilantik secara serentak pada 22 januari 2024. Masa kerjanya berlangsung selama satu bulan. (rizqon)

Editor: Abadi