APK Melanggar Aturan Ditertibkan

Anggota Satpol PP Kota Banjarmasin saat menertibkan APK yang dinilai melanggar aturan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dinilai menyalahi aturan.

Penertiban dilakukan Bawaslu, KPU dan Satpol PP Banjarmasin di sejumlah ruas jalan, di Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Disampaikan Komisioner KPU Banjarmasin, Azhari Fadli, bahwa pihaknya melaksanaan penertiban APK yang berada di Banjarmasin karena dinilai banyaknya pelanggaran APK.

“Sejak 25 November hingga 10 Februari nanti kita melaksanakan masa kampanye untuk Pemilu 2024, dan hari ini terhitung 33 hari masa kampanye, namun banyak kita temui pelanggaran APK,” ucapnya, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga Prabowo Dijadwalkan Hadir di Kalsel Pada 29 Januari, TKD Siapkan Tempat Acara Kampanye Akbar

Baca Juga Kampanye Anies Baswedan di Banjarmasin, Polisi turunkan 480 Personil Gabungan

“Hal itu menimbulkan keresahan bagi penyelenggara dan juga masyarakat Banjarmasin,” sambungnya.

Padahal menurutnya KPU sudah menyampaikan SK KPU kepada peserta pemilu terkait dimana saja titik-titik yang boleh untuk pemasangan APK tersebut.

“Didalam SK tersebut sudah kita terangkan dimana saja titik yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK,” jelasnya.

“Untuk di Banjarmasin di seluruh wilayah Administrasi boleh dipasang APK, namun yang dilarang itu misalnya di fasilitas umum, tidak boleh memasang di pohon dan tiang listrik, juga tidak boleh memasang di jalan protokol dari Km 2 sampai Km 6,” lanjutnya.

Sementara Itu Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan mengatakan bahwa di setiap Kecamatan per hari sabtu diminta untuk mendata.

Kendati demikian karena keterbatasan SDM ia mengakui bahwa tidak bisa secara total untuk membersihkan APK yang melanggar aturan tersebut.

“Di setiap kelurahan kita hanya punya 1 orang jadi tidak mungkin secara total. Jadi sekarang mungkin masih ada yang tidak terdata,” terangnya.

Selain itu Fata juga mengatakan bahwa saat penertiban APK yang melanggar aturan ini rata-rata ditemukan di fasilitas umum.

“Selain melanggar aturan tentunya itu juga merusak tatanan keindahan kota. Hal itu Mengacu kepada Peraturan KPU 20 tahun 2023 dan juga perwali 17 tahun 2017,” ungkapnya.

Kegiatan penertiban yang dilakukan ini dikatakannya hanya permulaan agar kedepannya bisa lebih baik lagi.(fachrul)

Editor : Amran