KPU Kalsel Ingatkan Parpol Tertib Data di Sipol, 30 Persen Keterwakilan Perempuan Jadi Atensi

KPU Kalsel menekankan partai politik wajib memenuhi ketentuan Sipol.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka periode pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Semester I Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data partai politik sebagai bekal menghadapi tahapan Pemilu 2029.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tentri Sompa, menekankan pentingnya pembaruan data secara berkelanjutan, meski saat ini belum memasuki masa tahapan pemilu.

Menurut Tenri, Sipol merupakan instrumen utama yang digunakan untuk mengelola data partai politik, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, hingga keberadaan kantor sekretariat. Sistem tersebut juga berfungsi untuk mendeteksi berbagai anomali data, termasuk potensi keanggotaan ganda yang dapat menjadi kendala dalam proses verifikasi administrasi.

“Data partai harus selalu diperbarui dan tidak menunggu tahapan pemilu. Sipol menjadi basis data utama yang digunakan dalam pengelolaan administrasi partai politik,” ucapnya, Rabu (10/6/2026).

Oleh karena itu, KPU Kalsel mengingatkan seluruh partai politik agar segera menunjuk dan menyiapkan operator yang memahami penggunaan Sipol. Kesiapan sumber daya manusia dinilai penting untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan lancar hingga batas akhir yang ditentukan.

Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, menambahkan, selain aspek teknis, sejumlah persoalan administrasi yang kerap dihadapi partai politik turut menjadi perhatian. Salah satunya terkait pembaruan data keanggotaan, termasuk penghapusan nama anggota yang sudah tidak lagi berstatus kader karena alasan tertentu.

“Seperti mengikuti seleksi aparatur sipil negara atau profesi lain yang mensyaratkan netralitas politik,” ucapnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kalsel ini, menekankan pentingnya ketepatan data kepengurusan partai, termasuk memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca Juga : KPU Kalsel Diminta Kosongkan Kantor

Baca Juga : Sidang DKPP, KPU Kalsel Tepis Tudingan Ketidakprofesionalan Pencabutan Status LPRI Sebagai Lembaga Pemantau

Aturan tersebut tertuang secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Persyaratan mengenai representasi perempuan masih menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan partai politik dalam menyusun kepengurusan mereka,” imbuhnya.

Di sisi lain, Nida juga menyinggung domisili kantor partai juga menjadi bagian data Sipol. Ia menjelaskan bahwa yang terpenting adalah keberadaan kantor sekretariat yang sah dan tercatat dalam data Sipol.

“Alamat kantor harus selalu diperbarui agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, terutama bagi partai yang mengalami perubahan lokasi sekretariat,” tandasnya.

Untuk mendukung proses tersebut, KPU Provinsi Kalsel memastikan akan memberikan pendampingan teknis kepada operator partai politik melalui layanan konsultasi dan bantuan teknis apabila ditemukan kendala dalam penggunaan aplikasi.

Meski tahapan Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi, KPU menilai pembaruan data secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk menjaga kesiapan administrasi partai politik. Terlebih, munculnya wacana perubahan regulasi pemilu dan partai politik berpotensi memengaruhi sejumlah persyaratan yang akan diberlakukan pada pemilu mendatang.

Karena itu, partai politik diharapkan tidak hanya fokus pada agenda elektoral, tetapi juga memastikan seluruh data organisasi tetap akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rizqan)

 

Editor: Abadi