Dewan Kalsel Dukung Kenaikan Upah Buruh

Audensi Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 naik menjadi 15 persen.

Sebab  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/ 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan bagi buruh hanya kisaran di angka 4 persen.

“Hitungan yang dimaksud, itu menyakitkan bagi kaum buruh,” kata koordinator PBB  Yoeyoen Indharto saat gelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalsel, Rabu, (15/11/2023)

Dalam aksi tersebut PBB, juga meminta DPRD Kalsel untuk memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur Kalsel untuk membicarakan penetapan UMP.

“Kami berharap persentase kenaikan UMP ini lebih dari tahun kemarin. Kami memohon kepada DPRD Kalsel untuk tolong fasilitasi kami bertemu Gubernur Kalsel sebelum adanya penetapan UMP ini,” ucapnya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK sangat mendukung, kenaikan upah sebagai bentuk kesejahteraan bagi para buruh.

“Upah itu mengacu pada pendapatan dan didukung dengan kenaikan PAD Kalsel 2024,” ujarnya.

Apalagi, pembangunan di Kalsel semakin pesat, maka perlu ditunjang dengan peningkatan penghasilan para buruh dengan perhatian pemerintah yang memberi kesejahteraan.

“Jadi wajar lah kenaikan upah bagi buruh, karena mereka sebagai urat nadi yang mempercepat pembangunan,” jelasnya.

Tak berselang lama melakukan orasi di depan kantor dewan, massa kemudian diajak untuk melakukan audiensi, bersama Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.

Menurut Irfan, kenaikan UMP Kalsel di 2023 sebesar Rp3,1 juta lebih.

“Tapi untuk UMP 2024 sebelum 21 November sudah ditandatangani oleh gubernur, dan persentase masih dirapatkan di dewan pengupahan,” paparnya.

Baca Juga : Besok, DPRD Kalsel Paripurna Istimewa PAW Satu Anggota Dewan

Baca Juga : Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Kesehatan dan Penanaman Pohon

Persentase kenaikan upah tersebut lanjutnya tergantung pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan hal lainnya yang diperhitungkan.

Namun yang perlu diingat, kata Irfan UMP ini diperuntukkan bagi yang bekerja di bawah satu tahun.

“Ini yang perlu disepakati bersama, jadi bagi mereka yang baru bekerja di upah layak sesuai UMP, jangan Rp2 juta atau Rp1,5 juta. Itu maksudnya,” jelasnya.

Terkait angka kenaikan UMP, Firman Yusi berharap, angkanya bisa naik semaksimal mungkin dan tentunya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menambahkan, setiap ada celah untuk menaikkan UMP itu ketika nanti rapat di dewan pengupahan, semua celah itu, ia harap bisa dimanfaatkan dengan baik untuk bisa memaksimalkan angka kenaikan dari UMP.

“Jadi pada prinsipnya kita di dewan berharap UMP memang naik. Dewan pengupahan bersama-sama antara dinas tenaga kerja dan perwakilan pekerja serta lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam dewan pengupah itu mencari celah agar bisa memaksimalkan besaran kenaikan UMP 2024, mungkin tidak bisa sebesar harapan teman-teman pekerja, tapi diupayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad