Dewan dan Pemko Banjarmasin Sepakat Layangkan Judicial Review

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor bersama pimpinan DPRD Banjarmasin saat menunjukan naskah dukungan judicial review.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Akhirnya Pemko bersama DPRD Banjarmasin sepakat melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan tersebut diperoleh pasca delapan Fraksi di DPRD Banjarmasin mendukung dilayangkan judicial review terhadap perpindahan ibukota Kalsel ke Banjabaru, pada rapat paripurna, Kamis (24/3/22).

“Alhamdulillah hari ini sudah kita putuskan untuk bersama-sama dengan Pemko Banjarmasin, melakukan upaya peninjauan kembali UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya, kepada wartawan, usai rapat paripurna.

Menurutnya, pihak DPRD Banjarmasin sepakat dilakukan upaya uji materi terhadap Undang-undang yang didalamnya memuat tentang pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

“Intinya kita bersepakat dan semangat Waja Sampai Kaputing, mempertahankan Ibukota Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” ungkapnya.

Kemudian untuk langkah-langkah yang selanjutnya akan dijalankan, sesuai dengan arahan dan petunjuk yang nantinya dilakukan oleh Tim Hukum Pemko Banjarmasin.

Baca Juga : Partai Ummat Dukung Judicial Review Pemindahan Ibukota ke MK

Baca Juga : Melihat History Banjarmasin, Seharusnya Ibu Kota Provinsi Kalsel Tidak Perlu Dipindah

“Sejauh ini kita menilai mekanisme terbentuknya Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan. Sehingga perlu dilakukan uji materi terhadap beberapa pasal khususnya berkaitan pemindahan Ibukota yang tidak melibatkan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam perumusan dan pembahasan itu,” sebutnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, Judicial Review terhadap Undang-Undang tersebut disampaikan baik secara formil maupun materil.

“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang didalamnya memuat pasal pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, pasal itu yang akan kita uji,” jelasnya.

Waktu yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah bersama Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dalam menyampaikan gugatan itu ke MK hanya selama 45 hari untuk uji formil.

“Jadi yang 45 hari setelah 16 Maret untuk uji formil, tetapi untuk materil itu tanpa batas waktu,” cecarnya.

Ia berharap, dengan semangat seluruh elemen dan pihak yang terlibat serta restu masyarakat Banjarmasin, tujuan bersama mengembalikan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin itu dapat terwujud.

“Dan dengan dukungan Dewan ini, maka langkah kita melakukan Judicial Review ini makin mantap dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik bagi Banjarmasin,” tutupnya.

Diketahui, Undang-Undang Provinsi Kalsel bernomor 8 Tahun 2022, telah masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68. Dan akan dilakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (farid)

Editor : Herry Murdi