Partai Ummat Dukung Judicial Review Pemindahan Ibukota ke MK

Ketua DPD Partai Ummat kota Banjarmasin Muhammad Sadiq Thalib ( MST)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemindahan Ibukota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru, terus menuai pro dan kontra.

Bahkan, rencananya Pemko Banjarmasin bakal melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya hukum tersebut, mendapat dukungan DPD Partai Ummat Banjarmasin.

Ketua DPD Partai Ummat Banjarmasin Muhammad Sadiq Thalib mengatakan, dukungan itu diberikan, karena regulasi pemindahan ibukota itu, belum ada kajian secara akademis, yuridis atau sosiologis.

Bahkan, menurutnya pengesahan Undang-Undang tersebut terkesan kilat dan dadakan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat Kalsel khususnya Banjarmasin.

Baca Juga : Perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Siap-siap Mobilisasi Besar-besaran

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Pertimbangkan Gugat Putusan Pemindahan Ibukota ke MK

“Saya membaca di salah satu media online, Habib Banua yang merupakan salah seorang anggota DPD RI asal Kalsel megungkapkan dari pembentukan panitia kerja (panja) sampai diketuknya palu hanya memerlukan waktu 3 hari (7-9 Februari) dan tanpa melibatkan seorangpun perwakilan Kalsel. Artinya keputusan ini sangat terburu-buru dan tidak aspiratif,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemkot Banjarmasin untuk mengajukan gugatan ke MK terkait persoalan tersebut.

“Kami mendukung untuk dilakukan judicial review MK terhadap Undang-Undang Provinsi Kalsel yang menyebutkan ibukota Kalsel berkedudukan di Banjarbaru,” katanya, Kamis (24/2/2022)

Sadiq mengharapkan, gugatan ini dapat sesegeranya dilakukan sehingga tidak berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut masih menunggu dan mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke MK, terkait disahkannya UU pemindahan Ibukota. (azka)

Editor : Akhmad