Catat Tanggalnya! Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 50 Persen dan Penghapusan Denda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan dikson 50 persen khusus di bawah tahun 2021. Tak hanya itu, penunggak pajak juga dibebaskan denda tunggakan.

Kabar baik ini langsung disampaikan Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA di Kantor Gubernur kalsel, di Banjarmasin bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Kalsel, Jumat (30/7/2021). Safrizal mengatakan relaksasi pajak tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.

“Ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” ucapnya

Pemberian diskon 50 persen juga berlaku pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Relaksasi ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Safrizal mengungkapkan, semula tunggakan Pajak Kendaraaan Bermotor se Kalsel berkisar mencapai Rp 900 miliar, namun setelah didata ulang menjadi Rp. 740 miliar.

Baca Juga : Masjid Raya Sabilal Muhtadin Tiadakan Salat Jumat Selama PPKM Level 4, Masjid Lainnya Tetap Menggelar

Baca Juga : Alasan Pj Gubernur Dukung Sistem Ekonomi Syariah di Banua

Ada beberapa sebab wajib pajak melakukan penunggakan. Pertama kendaraan hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi sehingga tercatat terus di Samsat.

Kedua, kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian tidak dilaporkan sehingga terus tercatat. Selanjutnya, masyarakat tidak mempunyai uang untuk membayar pajak.

“Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda hingga 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar,” ujarnya.

Safrizal menjelaskan, alasan pihaknya memberikan waktu hanya 2 bulan, untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid 19 di banua di tahun ini.

“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes,  serta belanja pemerintah daerah,” pungkasnya.

BPKP Ungkap Banyak Mobil Mewah Menunggak Pajak

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, Rudy M. Harahap menyampaikan, hasil evaluasi tunggakan pajak kendaraan bermotor bahwa
Pandemi Covid-19 yang terjadi berdampak pada menurunnya ruang fiskal daerah.

Di satu sisi pemerintah daerah memerlukan anggaran tambahan untuk upaya penanggulangan dampak Covid-19, namun di sisi lain terjadi penurunan pendapatan pemerintah daerah akibat Covid-19.

Menurut Rudy, berdasarkan hasil evaluasi, untuk dapạt merealisasikan tunggakan diperlukan upaya dari dua belah pihak yaitu Pemerintah Provinsi dan masyarakat. Perbaikan data kendaraan bermotor dan penyederhanaan cara pembayaran harus diupayakan Pemerintah Provinsi.

“Sekarang era teknologi, seharusnya pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK tidak perlu lagi harus datang ke Samsat. Apalagi masa pandemi, pengurangan keharusan kontak fisik juga upaya pengurangan. penyebaran covid,” ucapnya.

Selain upaya dari pemerintah lrovinsi, penyelesaian tunggakan harus didukung dengan kesadaran dari masyarakat. Rudy mengatakan, PAD adalah salah satu sumber dana untuk melakukan pelayanan pada masyarakat, dan juga penanggulangan pandemi.

“Miris saat kita melihat data bahwa mobil- mobil mewah di Kalsel seperti Porsche, Alphard, Hummer, Mercy, maupun Lexus banyak yang tidak bayar pajak lebih dari 3 tahun” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi